Bank Jatim Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Bank Jatim berhasil meraih peringkat pertama penghargaan Paritrana Award Jatim 2022

Bank Jatim Terima Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman saat menerima penghargaan.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Bank Jatim berhasil meraih peringkat pertama penghargaan Paritrana Award Jatim 2022, kategori Perusahaan Skala Besar Sektor Keuangan, Perdagangan, dan Jasa dari BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Selasa (27/12).

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang telah diberikan kepada pihaknya. Penghargaan ini diraih atas kontribusi Bank Jatim dalam menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya berharap prestasi gemilang ini bisa menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh pekerja Bank Jatim untuk terus mengoptimalkan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat," jelas Busrul.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa langsung menyerahkan penghargaan tersebut kepada Busrul Iman yang disaksikan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Jatim Denny Yusyulian.

Paritrana Award 2022 Jatim merupakan apresiasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pemerintah kabupaten-kota, perusahaan besar, perusahaan menengah, dan UKM yang ada di Jatim. Penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi kepada para pihak yang telah tertib administrasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerjanya.

Capaian Bank Jatim ini adalah bentuk dukungan dan implementasi UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengamanatkan, seluruh rakyat Indonesia berhak memperoleh jaminan sosial.

“Saya juga berharap perusahaan BUMN, BUMD, termasuk perusahaan skala besar, menengah, kecil, mikro, serta sektor swasta dapat mengikuti program  perlindungan tenaga kerja," kata Khofifah.

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para tenaga kerja akan lebih tenang apabila suatu saat mengalami risiko-risiko yang tidak diinginkan. “Kondisi tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.

Secara khusus, BUMN, BUMD, pelaku usaha kecil, maupun menengah juga diimbau untuk memaksimalkan pengimplementasian kebijakan perekrutan karyawan berkebutuhan khusus atau difabel. (diy/rd)