Bapak Bejat asal Tuban, Tega Setubuhi Anak Kandung
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat jumpa pers menyatakan, pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan pada polisi. Kepada polisi keluarga korban membawa rekaman video yang didapatkan dari saudara korban.
Tuban, HB.net - Kelakuan PRY (45) warga Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban sungguh bejat. Pasalnya, ia tegah menyetubuhi anak kandungnya hingga 4 kali yang masih berusia 16 tahun. Atas perbuatannya ia pun ditangkap polisi dan dijerat ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat jumpa pers menyatakan, pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan pada polisi. Kepada polisi keluarga korban membawa rekaman video yang didapatkan dari saudara korban.
"Video itu direkam oleh adik korban dan lalu diberikan pada polisi sebagai barang bukti,"terang Ruruh, Rabu (2/6).
Ruruh menambahkan, tersangka tidak hanya sekali menyetubuhi korban, namun ia tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya hingga 4 kali. Aksi pertama dilakukan pada Kamis (20/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Pada saat itu tersangka dalam keadaan mabuk, lalu masuk kedalam kamar korban dan menyetubuhinya tanpa perlawanan.
"Lima hari kemudian tepatnya Selasa (25/5) pukul 18.30 WIB tersangka yang juga dalam pengaruh minuman keras memasuki kamar korban dan melakukan perbuatan bejatnya untuk kedua kali," tambahnya.
Selanjutnya, aksi yang ketiga dilakukan pada Sabtu (29/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Terakhir sebelum ditangkap, ditempat yang sama pada hari Minggu (30/5) tersangka mengulangi perbuatan bejatnya yang keempat kali.
"Selama aksinya, pelaku mengaku mabuk tuak. Sedangkan, pelaku sendiri sudah nikah sebanyak 3 kali tapi sudah cerai semua,"jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah. Lalu sebagai pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."Pelaku ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Jika pelaku merupakan orang tua kandung ditambah sepertiga dari hukuman," tegas Ruruh. (wan/ns)