Bawang Putih Diprediksi Naik Maret Mendatang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprediksi ada potensi kenaikan harga komoditas bawang putih pada akhir Maret atau awal April 2021 jika tidak ada penambahan pasokan impor.
Surabaya, HARIAN BANGSA.net - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprediksi ada potensi kenaikan harga komoditas bawang putih pada akhir Maret atau awal April 2021 jika tidak ada penambahan pasokan impor. Karena habisnya stok bawang putih pada akhir Maret 2021, sehingga pemerintah harus segera mengantisipasinya.
Selama ini, 80 hingga 90 persen ketersediaan bawang putih melalui impor. Gejolak harga bawang putih selama 4 tahun terakhir selalu terjadi pada semester pertama. Khususnya pada Februari hingga Mei.
Dari data tahun lalu, harga rata-rata bawang putih mengalami puncaknya pada Februari Rp 48.170/kg, bahkan pernah mencapai Rp 52.397/kg di bulan Mei 2017.
Awal tahun ini, berdasarkan beberapa data, stok akhir bawang putih pada 2020 adalah sekitar 150 ribu ton. Dengan skenario konsumsi normal bulanan bawang putih yang berkisar 40 ribu hingga 48 ribu ton per bulan, stok akhir 2020 hanya bisa memenuhi konsumsi bawang putih hingga akhir Maret 2021. Stok tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan bulanan bawang putih pada April 2021.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, kekurangan stok tersebut, jika tidak dipenuhi dengan penambahan pasokan, misalnya melalui realisasi impor, tentunya akan menciptakan potensi kenaikan harga bawang putih. Bahkan kemungkinan terjadi menjelang habisnya stok tersebut. Pola gejolak harga bawang putih tahunan dapat kembali terjadi.
'Untuk itu, KPPU meminta pemerintah bersikap antisipatif dengan segera mengambil langkah-langkah pengamanan stok. Tujuannya agar gejolak harga bawang putih tidak terjadi dan persaingan antar pelaku usaha tetap terjaga," katanya, Minggu (24/1).
Bawang putih sendiri tidak masuk dalam kategori bahan komoditi pokok. Kondisi tersebut berimplikasi kepada tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari pemerintah. Khususnya berupa tata niaga importasi untuk komoditi bawang putih.
Potensi masalahnya adalah prosedur importasi saat ini mengacu kepada pasal 88 UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (menggunakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Surat Persetujuan Impor), yang telah disederhanakan oleh pasal 33 ayat 15, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
"Untuk pengaturan teknisnya dibuat dalam peraturan pemerintah. Saat ini belum terdapat rancangan peraturan pemerintah atas perubahan tersebut. Sehingga kondisi ini turut berpengaruh pada upaya pemenuhan pasokan melalui proses importasi bawang putih," pungkasnya.(sby1/rd)