Beberapa SK Plt, Resmi Diperpanjang
Bupati Jember Hendy mengatakan, sejak Kamis pekan lalu sudah menandatangani SK perpanjanngan untuk Plt para Pejabat di Jember.
Jember, HB.net - Untuk mengantisipasi berdampak hukum, terkait masa berlakunya Surat Keputusan (SK) para pejabat Pelaksana Tugas (Plt) oleh bupati, Sambil menunggu izin dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk didifinitifkan, Bupati Jember Hendy Siswanto sudah melakukan perpanjangan SK pekan lalu.
Bupati Jember Hendy saat dikonfirmasi Jember di Pendopo Wahyawibawa graha mengatakan, sejak Kamis pekan lalu sudah menandatangani SK perpanjanngan untuk Plt para Pejabat di Jember. "Sudah kami tanda tangani sejak Kamis pekan lalu untuk semua pejabat di Jember," ujarnya, Senin (21/6).
Ia menegaskan jika pihaknya secepatnya mengambil langkah perpanjangan, dikarenakan belum adanya surat izin resmi dari Kemendagri hingga saat ini, ia mengambil langkah untuk memperpanjang lagi, agar tidak terjadi kekosongan pejabat.
"Sampai sekarang belum ada surat dari Kemendagri yang turun, sehingga SK pejabat akan dilakukan perpanjangan dan harusnya sejak jumat bisa diterima oleh para pejabat di Jember," terangnya. Sampai saat ini pihaknya baru menerima surat dari pemerintah provinsi untuk izin pendefinitfan. Namun, tanpa izin dari Kemendagri masih belum bisa dilaksanakan.
"Izin yang baru keluar dari Gubernur saja, jadi kita tunggu dari Kemendagri maka kita akan perpanjanng SK pejabat sampai 3 bulan kedepan," ungkapnya.
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi menilai, sepekan terakhir terjadi kekosongan jabatan di kabupaten Jember. Sebab dari hasil konsultasi dirinya dengan biro hukum pemprov, sesuai surat edaran (SE) BKN SK Plt berlaku maksimal 3 bulan. Dan bisa diperpanjang 3 bulan lagi. Artinya Plt kepala BKPSDM Jember yang mengatakan SK Plt pertama berlaku 6 bulan, sama sekali tidak benar. (yud/diy)