Menantu Bunuh Mertua Dituntut 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan, Totok Dwi Prasetya (25) asal Kelopo Sepuluh Sukodono, Sidoarjo dituntut hukuman penjara 20 tahun.
Sidoarjo,HARIAN BANGSA.net - Terdakwa kasus pembunuhan, Totok Dwi Prasetya (25) asal Kelopo Sepuluh Sukodono, Sidoarjo dituntut hukuman penjara 20 tahun. Terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara yang sangat keji. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatot Haryono dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Menuntut terdakwa dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas JPU Gatot Haryono, Senin(10/8)
Dia menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan pembunuhan dengan cara yang sangat keji. Disamping itu, terdakwa yang seharusnya menjaga dan melindungi ibu mertua, namun justru menghilangkan nyawanya.
"Cara yang digunakan terdakwa sangat keji, meski sebelumnya terdakwa sempat mengaku menyesal dengan perbuatannya," tegasnya.
Totok Dwi Prasetya tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri di kawasan Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Siti Fadilah (48) dibunuh dengan cara yang sangat sadis lantaran tidak meminjami pelaku uang sebesar Rp 3 juta.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, peristiwa ini merupakan kejahatan keji . Hal ini dikarenakan hanya kasus pinjaman uang, pelaku tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri. "Ini (kejahatan) sangat keji," ungkap Sumardji saat merilis tersangka, Rabu(26/2).
Dalam aksinya, pelaku sempat mencekik korbannya di bagian leher. Korban kemudian dibanting dan ditendang hingga terjatuh. Usai terjatuh, korban lalu dipukul dibagian kepala (belakang) dengan miniatur kapal yang terbuat dari keramik.
Seakan tidak puas, korban lalu diseret kebelakang (dapur). Di sana pelaku mendapati sebuah elpiji, lalu dipukulkan ke kepala korban. Setelah itu, pelaku mengambil sebuah gunting dan menusukkannya di bagian dada korban. Usai membunuh, pelaku membawa kabur HP dan sejumlah perhiasan seperti gelang dan cincin yang diambil dari kamar korban.(cat/rd)