Rebutan Harta Warisan, Mertua Gugat Menantu dan Cucu

Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya warga Menur Pumpungan, Surabaya, berupaya menghadapi sang mertua, pasangan Suami istri Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan.

Rebutan Harta Warisan, Mertua Gugat Menantu dan Cucu
Pengacara Anggraeni, Xavier Nugraha (kiri) bersama kedua anak Anggraeni, Steven Wuisan dan Gabriela Wuisan.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Anggraeni Jung Jung dan ketiga anaknya warga Menur Pumpungan, Surabaya,  berupaya menghadapi sang mertua, pasangan Suami istri Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan. Pasalnya, Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan akan mengambil kembali harta mendiang Herman Wuisan, suami dari Anggraeni Jung Jung.

Pasangan itu ingin mengambil lagi aset yang sebenarnya telah dihibahkan kepada mendiang Herman Wuisan dan kemudian diusahakannya. Dari perebutan harta milik almarhum Herman Wuisan tersebut, kini Anggraeni digugat mertuanya.

Aset yang dikasuskan berupa Toko Kodak Rejeki Studio dan Toko Rejeki Bangunan di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, serta dua aset lain di kecamatan yang sama.

Selama kasus penggugatan berjalan, Anggraeni didampingi oleh kuasa hukum Daniel Julian Tangkau dan Xavier Nugraha. Mereka angkat bicara bahwa almarhum Herman sebelumnya telah menerima hibah beberapa aset-aset dari orangtuanya (Irako Khosuma dan Heryanto Wuisan) sejak 2009 lalu. "Herman Wuisan menerima hibah dari Irako Khosuma atas sepengetahuan dan persetujuan Heryanto Wuisan," ujarnya, Senin (20/1).

Setelah menerima hibah atas asset-aset itu, hubungan Herman sekeluarga dengan kedua orangtuanya masih harmonis.  Ibu dan ayah suaminya sangat menyayangi keluarga Herman, termasuk ketiga anak-anaknya. Namun, sikap Irako dan Heryanto kepada menantu dan tiga cucunya berubah drastis setelah Herman meninggal pada 2019 lalu.

Perubahan yang dirasa bahwa kedua mertua Anggreini selalu mengungkit tentang aset-aset yang telah dihibahkan ke anak kandungnya Herman, dan dengan jelas akan  mengambil kembali aset yang dulu sudah dihibahkan. "Padahal, secara hukum, harta yang telah dihibahkan tersebut merupakan harta waris yang mutlak menjadi hak dari para ahli waris mendiang Herman Wuisan. Yaitu, Anggraeni Jung Jung dan ketiga anak," ujar Daniel.

Gugatan Irako dan Heryanto kepada Anggraeni dan tiga anaknya dilayangkan ke  Pengadilan Negeri Tobelo, dengan keinginan ingin mengambil lagi harta yang sudah dihibahkannya.

Anggraeni menyesalkan kejadian ini dan dirinya tengah berupaya untuk bertemu dengan mertuanya. "Patut diduga kuat hal ini karena hasutan dari saudara-saudara almarhum Herman atau anak-anak Irako dan Heriyanto yang lain," tambah Daniel.

Herman adakah anak ketiga dari empat bersaudara. Dugaan sang orang tua ingin kembali mengambil harta yang telah dihibahkan karena adanya hasutan dari tiga saudara kandung Herman tersebut. Tiga saudara lainnya sedang membutuhkan banyak uang.

Kristian Wuisan, anak bungsu, diduga mengalami kesulitan keuangan setelah terjerat kasus korupsi. Yenny Khosuma, anak kedua, juga diduga sedang mengalami kesulitan keuangan dan aset-asetnya yang dijaminkan di bank hendak disita.

Irako dan Heryawan bahkan dua kali mengajukan gugatan di pengadilan yang sama. Pada gugatan pertama yang didaftarkan pada 25 Juli 2024, keduanya mengakui ada pemberian hibah kepada mendiang Herman. Namun, pada gugatan lain mereka menyangkal menghibahkan aset-asetnya kepada Herman.

"Dari adanya penyangkalan dan pemutarbalikan fakta hukum yang diakui sendiri oleh para penggugat di dalam gugatannya, maka gugatan yang diajukan para penggugat adalah gugatan yang beritikad tidak baik," tambahnya.

Sementara itu, Irako Khosuma mengakui bahwa dirinya memang sempat menghibahkan aset-aset tersebut kepada mendiang Herman. Hanya, kini aset itu dia minta lagi karena sedang  membutuhkan biaya untuk berobat. "Kami butuh uang untuk biaya berobat. Kami sudah tidak punya uang lagi," ujar Irako.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut Irako tidak menjelaskan untuk pengobatan sakit apa dan berapa biaya yang dibutuhkan. Dia juga tidak menjelaskan mengapa hanya Anggraeni dan cucunya. Mengapa tidak meminta bantuan ke anak-anak lainnya.(yan/rd)