Begini Kata Disdukcapil soal Akte Kasus Bayi RSUD Nganjuk

Persoalan kasus bayi di RSUD Nganjuk ternyata tidak hanya selesai dalam mediasi, akan tetapi muncul pengakuan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Nganjuk.

Begini Kata Disdukcapil soal Akte Kasus Bayi RSUD Nganjuk
Kepala Dispenduk Capil Nganjuk Zabanudin.

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Persoalan kasus bayi di RSUD Nganjuk ternyata tidak hanya selesai dalam mediasi, akan tetapi muncul pengakuan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Nganjuk.

Kepala Dinas Dukcapil Nganjuk Zabanudin mengatakan, ada tugas pokok menjadi asas yang harus dipegang, yaitu mencatat, merekam, dan mencetak. Tiga unsur inilah yang menjadi patokan sebelum melakukan atau menerbitkan akte kelahiran.

"Saya berpatokan dengan unsur tersebut. Jika sudah tercatat, maka dilanjutkan merekam dan mencetak," kata Zabanudin, kepada Harian Bangsa, Kamis (24/9).

Terkait kasus bayi sendiri, secara prosedural tidak ada kesalahan dalam mengeluarkan akte kelahiran, karena syarat utama adalah surat keterangan kenal lahir yang dibawa orang tua bayi Fery Sujarwo.

"Saya melihat proses keluarnya akte kelahiran si bayi sudah benar. Jika ada perubahan maka orang tua yang seharusnya merubah. Bukan pihak lain atau dari rumah sakit," ungkapnya.

Dijelaskan, memang sampai saat ini belum ada perubahan yang diajukan orang tua korban, tapi ada yang meminta agar akte tersebut supaya dirubah jenis kelaminnya. "Saya pernah didatangi wakil direktur RSUD sekitar dua mingguan, meminta untuk mengganti akte terkait jenis kelamin," jelasnya.

Ditegaskan, permintaan tersebut jelas tidak bisa dikabulkan, meskipun dari keterangannya adanya kesalahan atministrasi dalam penulisan jenis kelamin.

Sementara, Prayogo Laksono mengatakan, terkait adanya informasi tersebut, selaku kuasa hukum dirinya tidak mengetahui. Namun, pihaknya akan ke Dispenduk Capil. "Saya akan menuju k esana tapi untuk mengurus surat kematian," kata Parayogo.

Dijelaskan, sudah ada kesepakatan untuk damai antara dua belah pihak. Maka setelah hasil sidang terakhir 30 September mendatang, yaitu penandatanganan akte perdamaian, langkah terakhir adalah mendaftarkan surat kematian.

"Hal itulah langkah terakhir yang harus dilakukan untuk melapor, atas surat kematian yang diterbitkan oleh pihak RSUD Nganjuk," terangnya.

Prayogo membenarkan bahwa dirinya sudah menerima surat resmi dari pihak RSUD terkait surat kematian. Di situ berjenis kelamin laki-laki. "Apakah itu nanti bisa dilakukan perubahan apa tidak oleh Dispenduk Capil, saya akan berkoordinasi," ujar Prayogo.

Sementara, advokat pemerhati kasus bayi RSUD Nganjuk Dr Wahyu Priyo Jatmiko mengatakan, selaku praktisi hukum, dia  menghormati proses tersebut. Dalam kasus ini, hanya selesai dimediasi.

Akan tetapi jika dari kacamata LSM, dirinya merasa terkejut jika kasus tersebut hanya selesai dalam proses mediasi. "Saya anggap salah jenis kelamin di RSUD merupakan hal yang tidak bisa diterima akal sehat," kata Wahyu.

Perlu dipahami, kekeliruan jenis kelamin saat proses persalinan jelas tidak bisa keliru. Sebab, yang pertama yang disampaikan bidan ke orang, yaitu jenis kelamin dan kondisi bayi.

"Saya meyakini tidak ada kekeliruan dan jelas bisa dibedakan mana laki dan perempuan. Apalagi sekelas bidan yang biasa menangani persalinan," jelasnya.

Menurutnya, pada proses persalinan yang paling awal dilihat adalah jenis kelamin, baru menginjak ke kondisi bayi. Kemudian baru pemasangan gelang. Semuanya masuk dalam rekam medic. Kemudian keluarlah surat yang dinamakan kenal lahir,  yang ditanda tangani baik dokter maupun bidan yang menanganinya.

"Selaku LSM akan mengambil sikap dan menggandeng komisi negara terkait kasus ini," tandas Wahyu.(bam/rd)