Belum Booster, Naik Pesawat Wajib PCR dan Antigen

Pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster wajib membawa hasil negatif swab antigen ataupun RT-PCR.

Belum Booster, Naik Pesawat Wajib PCR dan Antigen
Penumpang yang ada di Bandara Juanda wajib tes PCR atau antigen jika belum melakukan vaksin booster.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster wajib membawa hasil negatif swab antigen ataupun RT-PCR. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) ketua Satgas Covid-19 No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan No.36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Pemerintah telah melakukan perubahan aturan. Kini penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, apabila baru mendapatkan vaksin dosis 2,” ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Selasa (5/4).

Menurutnya, bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1, wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR. Untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR. Hasil ini dilengkapi surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini,” jelasnya.

Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 5 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No. 36 Tahun 2022.

Sisyani mengimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi.(diy/rd)