Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan, Pemkab Kerjasama Bea Cukai Bentuk 189 Agen Informan

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astutik didampingi Kasubbag Sumber Daya Alam, Iska Fitratih mengatakan, dalam mengumpulkan informasi tentang rokok maupun barang kena cukai ilegal menggunakan system informasi rokok ilegal (Siroleg).

Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan, Pemkab Kerjasama Bea Cukai Bentuk 189 Agen Informan
Sejumlah rokok ilegal Madura hasil pemberantasan tahun 2020.

Pamekasan, HB.net - Pemkab Pamekasan melalui Bagian Perekonomian Setdakab bekerjasama dengan kantor bea cukai akan menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai atau rokok ilegal, yang dananya dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Namun sebelum kegiatan ini digelar, Pemkab Pamekasan terlebih dahulu akan mengumpulkan informasi peredaran rokok  maupun barang kena cukai ilegal.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astutik didampingi Kasubbag Sumber Daya Alam, Iska Fitratih mengatakan, dalam mengumpulkan informasi tentang rokok maupun barang kena cukai ilegal menggunakan system informasi rokok ilegal (Siroleg).

“Informasinya, nanti teknisnya ini kita menggunakan sistem Siroleg, sistem informasi rokok ilegal, itu yang buat sistemnya dari Kantor Bea Cukai. Kita nanti akan mempunyai agen, istilahnya kita kerjasama dengan pihak kecamatan dan desa untuk menjadi agen informal tentang keberadaan rokok ilegal di situ,”kata Iska Fitratih, Rabu  (02/06/21)..

Menurut Iska, setiap pihaknya mendapat informasi perihal toko atau warung yang menjual rokok ilegal, maka akan dimasukkan ke Siroleg tersebut.  Setelah terdata di Siroleg, akan diolah datanya oleh Kantor Bea Cukai untuk dijadikan bahan sebagai langkah dan strategi  dalam melakukan operasi pemberantasan rokok atau barang kena cukai ilegal tersebut.

Rencananya, kegiatan pengumpulan informasi rokok atau barang kena cukai ilegal ini, akan mulai tahun 2021 ini dan akan dilakukan oleh Bagian Perkonomian.  Tahun sebelumnya, informasi pengumpulan adanya rokok ilegal ini dilakukan oleh Disperindag.

“Model kegiatannya bagaimana? Nanti ada agen informasi dari desa ke kecamatan yang memberikan informasi temuannya itu. Sekarang agen informasi di desa-desa belum dibentuk, karena hingga saat ini, datanya masih terus dikumpulkan dan digodok,”ujar Iska. 

Iska melanjutkan, nama-nama agen tiap desa, untuk saat ini masih belum diminta ke kecamatan.  Namun yang pasti, tiap desa akan ada satu orang yang bertugas sebagai agen informasi. Bila diakumulasikan, se-Pamekasan akan ada 189 agen sebagai informan adanya peredaran rokok ilegal.

"Mereka nanti akan dibayar satu kali dalam setahun dengan target informasi minimal lima informasi satu agen dalam satu tahun. Jika nanti informan itu dapat informasi, maka harus difoto, lokasi titik koordinatnya dimana,  tokonya seperti apa, berbentuk apa, rokoknya difoto, mereknya apa, ada berapa batang disitu. Itu informasinya lalu datanya itu dimasukan ke Siroleg,”terang dia.

Iska meyakini, langkah dengan melibatkan agen atau informan dari desa ini, akan membuahkan hasil yang lebih maksimal.  Pada tahun tahun sebelumnya pengumpulan informasi dilakukan hanya oleh para karyawan dan petugas dari Disperindag saja, sehingga hasilnya terbatas.

“Kalau dulu Disperindag mengerjakan tidak melibatkan desa, orang Disperindag saja yang langsung datang ke lokasi, jadi sedikit hasilnya. Tahun ini melibatkan agen atau informan dari desa, semoga akan lebih maksimal,"pungkasnya.  (err/ns)