Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol-PP Bangkalan Sisi Pasar Tradisional
Ketua Satgas Peredaran Rokok Ilegal Rudianto, mengungkapkan giat operasi di pasar tradisional merupakan bagian agenda dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Bangkalan, HB.net - Petugas gabungan, terdiri dari unsur Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Bangkalan, melakukan operasi di pasar tradisional. Giat operasi kali ini, dilakukan di Pasar Patemon, Kecamatan Tanah Merah guna memberantas peredaran rokok ilegal.
Ketua Satgas Peredaran Rokok Ilegal Rudianto, mengungkapkan giat operasi di pasar tradisional merupakan bagian agenda dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sasarannya, yakni pedagang rokok yang dikahwatirkan menjual rokok tanpa tanpa cukai.
"Sasarannya pedagang rokok, khawatir menjual rokok tanpa cukai. Atau menggunakan pita cukai palsu, bekas dan pita cukai yang bukan peruntukannya. Karena barang dagangan yang demikian, melanggar aturan," ungkap Rudianto, Senin (15/5/2023).
Menurut dia, pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal itu, melanggar UUD NO.39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54 dengan ancaman Hukuman 1-5 tahun penjara dan/atau Denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling bnyak 10 kali.
"Kegiatan operasi di fokuskan di pasar petemon dengan sasaran toko-toko besar depan pasar. Tim berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai, diantaranya Euro Gold, 86 SP,SEVEN 7," ujar Rudi.
Kegiatan itu, diikuti seluruh unsur Tim Satgas pemberantasan rokok ilegal. Meliputi, Sekertaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Kasatpol-PP dan Sekertaris, Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), anggota TNI-Polri, 3 petugas Bea Cukai Madura.
"Pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, diberikan surat Peringatan dari petugas Bea dan Cukai dengan mengisi form berita acara," tutupnya. (fat/uzi/ns)