Berawal dari Patroli Lalu Lintas, Polisi Tangkap Pengedar Pil Trex

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Ponzi mengatakan, tertangkapnya MHR berawal saat anggota Satlantas Polresta Banyuwangi menggelar patroli di jalan protokol Kota Banyuwangi, Selasa (23/2).

Berawal dari Patroli Lalu Lintas, Polisi Tangkap Pengedar Pil Trex
MHR saat diamankan polisi
Berawal dari Patroli Lalu Lintas, Polisi Tangkap Pengedar Pil Trex

BANYUWANGI, HB.net - MHR (25), diamankan polisi lantaran kedapatan membawa ribuan butir obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trihexyphenidyl dan Dextro. Diduga warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember itu pengedar Okerbaya antar kota.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Ponzi mengatakan, tertangkapnya MHR berawal saat anggota Satlantas Polresta Banyuwangi menggelar patroli di jalan protokol Kota Banyuwangi, Selasa (23/2).

"Saat itu petugas melihat gerak-gerik seorang pengendara motor yang terlihat gugup dan mencurigakan," katanya. Selanjutnya, pengendara motor itupun dihentikan didepan pos lantas dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan. Namun, gerak-gerik pengendara motor tersebut semakin mencurigakan, sehingga petugas pun melakukan penggeledahan tas dan jok motor.

"Benar saja, petugas menemukan beberapa butir pil Trex dan Dextro,” ungkapnya.

Mendapatkan informasi tersebut petugas satuan narkoba Polresta Banyuwangi langsung mengamankan pengendara motor tersebut. "Saat ini pengendara motor tersebut kita tahan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 980 pil trihexyphenidyl dan 90 pil dextro. Akibat perbuatannya itu, MHR dijerat pasal 196 atau pasal 197 UU RI NO. 36 Th. 2009, tentang kesehatan. (guh/diy)