Berhasil Tangkap Dua Pelaku Klaim Fiktif, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Polda Jatim

Kasus ini berawal dari dua laporan BPJAMSOSTEK terkait dugaan manipulasi data kependudukan dan pemalsuan dokumen persyaratan klaim yang dilakukan oleh masing-masing pelaku. 

Berhasil Tangkap Dua Pelaku Klaim Fiktif, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Polda Jatim

Surabaya, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengapreasiasi gerak cepat tim Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur yang berhasil menangkap dua orang pelaku klaim fiktif manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Kasus ini berawal dari dua laporan BPJAMSOSTEK terkait dugaan manipulasi data kependudukan dan pemalsuan dokumen persyaratan klaim yang dilakukan oleh masing-masing pelaku. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dari tim Krimsus Polda Jatim atas kasus ini, karena tidak membutuhkan waktu lama sejak kami membuat laporan, para pelaku sudah bisa tertangkap,"ungkap Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun. 

Menurut keterangan dari Polda Jatim masing-masing pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku berinisial DS ditangkap di daerah Karanganyar Jawa Tengah, sementara pelaku lain yang berinisial AH alias CAH berhasil dibekuk di rumahnya di Sidoarjo Jawa Timur.  Kini keduanya telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Modus operasi yang digunakan pelaku DS adalah dengan memalsukan biodata dan foto pada KTP elektronik, Kartu Keluarga yang dijadikan sebagai persyaratan untuk pengajuan klaim JHT. Atas perbuatannya tersebut, DS dijerat pasal 94 Jo. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 378 KUHP. 

Sementara pelaku AH alias CAH diketahui memalsukan dokumen persyaratan klaim JKM yang dilakukan di beberapa cabang BPJAMSOSTEK di wilayah Jawa Timur. Setelah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, Polda Jatim telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan. 

Oni menegaskan, BPJAMSOSTEK akan terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menindak tegas seluruh pihak yang melakukan kecurangan maupun tindak pidana yang dapat merugikan peserta. 

"Kami terus berupaya untuk menjaga amanah dari para pekerja. Ini merupakan bukti komitmen BPJAMSOSTEK untuk memastikan bahwa seluruh manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak. Kami juga akan terus meningkatkan sistem keamanan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi,"pungkas Oni.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar, Hendra Elvian mengatakan, pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini harus tepat sasaran kepada yang berhak. Jika ada pihak yang mencari keuntungan dengan mamanipulasi data harus ditindak secara tegas. 

"Karena tujuan dari program ini adalah untuk memberikan manfaat kepada pekerja yang terdaftar secara resmi," tegasnya.(tri/*)