Beri Rekomendasi, DPRD Sidoarjo Setujui PKS Parkir
DPRD Sidoarjo memberikan persetujuan terhadap perjanjian kerja sama (PKS) pengelolan parkir di Kota Delta.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - DPRD Sidoarjo memberikan persetujuan terhadap perjanjian kerja sama (PKS) pengelolan parkir di Kota Delta. Itu diberikan setelah pemkab mengajukan soal PKS itu ke DPRD Sidoarjo. Keputusan itu diambil setelah fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo menyatakan setuju dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu (23/2) sore.
Komisi B yang diberi tugas membahas rancangan PKS pengelolaan parkir menyatakan setuju dan sepakat. Komisi yang membidangi perekonomian ini mendukung pihak yang melaksanakan kerja sama. Yakni pemkab dengan PT Indonesia Sarana Service (ISS), sebagai pihak ketiga yang menang lelang pengelolaan parkir.
Juru bicara Komisi B M Rojik menyatakan, persetujuan itu diharapkan bisa memberikan pelayanan parkir guna menciptakan ketertiban dan mengurangi potensi kemacetan. “Sekaligus menghapus pemungutan parkir ilegal atau jukir liar. Selain itu diharapkan bisa meningkatkan kontribusi penerimaan pendapatan daerah melalui retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku,” cetusnya.
Rojik juga membacakan sejumlah rekomendasi Komisi B terkait rancangan PKS parkir di Kabupaten Sidoarjo. Diantaranya, agar pemkab melakukan revisi titik parkir atau lokasi parkir, menjadi kawasan parkir, dan menginventarisasi kawasan parkir dengan pihak mitra kerjasama, sebelum PKS ditandatangani.
Komisi B juga meminta pemkab dan mitra kerja sama melakukan pemetaan dampak sosial dan keamanan. Tujuannya, agar peralihan pengelolaan perparkiran dari Dinas Perhubungan (Dishub) kepada pihak mitra kerjasama, berjalan baik dan minim konflik. “Sehingga kerja sama pengelolaan parkir berjalan sesuai target,” tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo lalu menyampaikan pendapatnya terkait permohonan persetujuan PKS parkir. Melalui juru bicara Aditya Nindyatman, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyebut persetujuan DPRD Sidoarjo terhadap permohonan kerjasama dengan pihak ketiga, merupakan tugas dan kewenangan yang diberikan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dengan alasan-alasan tersebut, Fraksi PKS pun menyetujui permohonan persetujuan PKS tentang pengelolaan parkir. Fraksi lainnya juga menyatakan sepakat memberikan persetujuan terhadap PKS tentang parkir. Rapat Paripurna lalu memutuskan untuk memberikan persetujuan terhadap PKS parkir di Kota Delta.
Bupati Ahmad Muhdlor, berharap secepatnya menerima persetujuan tersebut secara tertulis dari DPRD Sidoarjo. “Ini sesuai dengan skedul yang kita rencanakan, bahwa April mulai running. Artinya kalau MoU-nya sudah, kemudian PKS-nya jalan, maka Rp 32 miliar ini sudah masuk di PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelas Bupati Muhdlor usai Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo. (sta/rd)