Berkas Kasus Kiai Cabul Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto
Muklis, kiai di Ponpes Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang diduga mencabuli santrinya, kini, berkas perkaranya lengkap P-21.
Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Muklis, kiai di Ponpes Kutorejo, Kabupaten Mojokerto yang diduga mencabuli santrinya, kini, berkas perkaranya lengkap P-21. Kasus ini dilimpahkan ke Kejari Mojokerto, Kamis (16/12).
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti perkara atas nama Muklis alias Abi bin Elyas.
“Penyerahan barang bukti ini menindaklanjuti surat dari kami yang menyatakan perkara atas nama tersangka Muklis alias Abi bin Elyas telah lengkap, yakni P-21 pada tanggal 13 Desember 2021,” ungkapnya.
Disinggung soal pertimbangan P-21 tersebut. Ivan menyatakan, bahwa berkas dan fakta hasil penyidikan, pihaknya sudah menyatakan lengkap. Baik dari formil dan material. “Maka, langsung kami menyatakan P-21,” tambahnya.
Tersanga dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak ayat 3 dan pasal 82 ayat 2. Ayat 3 menjerat pelaku karena dia merupakan wali atau pembimbing sekaligus gurunya. Sekadar diketahui bahwa korban berusia 14 tahun merupakan seorang santriwati yang mondok di ponpes daerah Kutorejo yang merupakan milik tersangka.(gus/rd)