Berkas Perkara Pecatan Polisi Dilimpahkan ke PN Mojokerto
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono melalui Kasi Intelijen M. Indra Subrata didampingi Kasi Pidum Ivan Yoko Wibowo, melimpahkan berkas perkara tersangka Randi Bagus Hari Sasongko ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (10/2).

Mojokerto, HARIANBANGSA.net - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono melalui Kasi Intelijen M. Indra Subrata didampingi Kasi Pidum Ivan Yoko Wibowo, melimpahkan berkas perkara tersangka Randi Bagus Hari Sasongko ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (10/2).
Kasus ini terkait dugaan keterlibatan aborsi kekasihnya yang berinisial NWR. Indra Subrata kepada wartawan mengatakan, terdakwa dilimpahkan ke PN Mojokerto dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) jon pasal 56 ayat (2) KUHP.
“Pelimpahan ini menindaklanjuti penyerahan tersangka dan barang- bukti (BB) dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Kabupaten Mojokerto, Februari lalu,” katanya.
Terdakwa kala itu merupakan anggota polisi yang bertugas di Pasuruan. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (NWR). Ia ditemukan meninggal dunia dekat pusara ayahnya di Mojokerto pada tanggal 2 Desember 2021, silam.
Almarhumah Novia Widyasari Rahayu mengakhiri jalan hidupnya gegara depresi akibat dipaksa menggugurkan kandungannya. Dia dipaksa tedakwa aborsi sebanyak dua kali dalam waktu satu tahun.(gus/rd)