Bikin Macet, Pasar Loak Kali Tebu Dibersihkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penertiban terhadap usaha barang bekas yang berada di sisi barat bantaran Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Rabu (14/8).
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penertiban terhadap usaha barang bekas yang berada di sisi barat bantaran Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Rabu (14/8). Penertiban ini dilakukan karena menimbulkan kemacetan.
Penyebabnya adalah terjadi penyempitan jalan, akibat peletakan barang-barang bekas yang berada di bahu jalan. Selain itu, pemkot juga melakukan pelebaran jalan guna mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Bangunan, Kelurahan Bulak Banteng Surabaya, Pieter Frans Rumaseb menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha. Sosialisasi pertama dilakukan pada 9 Juli 2024. Lalu dilanjutkan pada sosialisasi kedua pada 16 Juli 2024.
Bahkan, sebelum melakukan penindakan, Satpol PP Surabaya juga telah memberikan tenggang waktu kepada para pemilik usaha untuk menertibkan barang-barang bekas miliknya secara mandiri.
“Kami beri waktu satu minggu setelah sosialisasi untuk menata dan memindahkan barang mereka masing-masing. Saat sosialisasi, kami juga melakukan penertiban dan mengangkut beberapa barang yang tidak diperlukan,” kata Pieter.
Pieter melanjutkan, penertiban di sekitar bantaran Kali Tebu tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga terkait kemacetan dan penyempitan jalan akibat peletakan barang-barang bekas yang berada di bahu jalan.
Selain disebabkan oleh banyaknya barang-barang bekas yang memakan badan jalan, terdapat banyaknya mobil yang terparkir di sekitar bantaran Kali Tebu. Hal ini juga menyebabkan kondisi di wilayah tersebut menjadi tidak tertata.
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Surabaya dengan cara persuasif dan humanis. Satpol PP Surabaya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada RT dan RW, serta masyarakat. “Masyarakat juga turut menyaksikan proses penertiban, dan respon dari masyarakat mendukung, terlebih karena rata-rata yang memiliki usaha barang bekas ini hampir sebagian besar bukan warga dari Bulak Banteng,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga melakukan pelebaran jalan di sekitar Sungai Kali Tebu. Dengan demikian, jalan yang semula hanya satu jalur, akan dibuat menjadi dua jalur. Pelebaran jalan tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas dari arah Suramadu. “Pelebaran jalan ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada Traffic Light (TL) Jalan Tuwowo Surabaya,” ungkapnya.
Selain dilakukan penertiban, juga dilakukan perataan jalan serta perampingan pohon di wilayah yang telah ditertibkan tersebut.(ari/rd)