Bisa Tempuh Jalur Hukum, Bila Pabrik Semen Kurang Puas
Sampai hari ini, Selasa, (1/6/2022), PT Semen Imasco Asiatic tercatat masih sangat minim memberikan kontribusi kepada Pemasukan Asli Daerah (PAD). Selama ini, PT .Imasco memberikan kontribusi atau pajak 5 persen, dengan nilai Rp 2.000/ ton.
Jember, HB.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember siap ladeni PT Semen Imasco Asiatic yang menolak untuk memberikan kontribusi kepada pemkab Jember. Kalau tidak puas, PT Imasco Asiatic dipersilan menempuh jalur hukum.
Sampai hari ini, Selasa, (1/6/2022), PT Semen Imasco Asiatic tercatat masih sangat minim memberikan kontribusi kepada Pemasukan Asli Daerah (PAD). Selama ini, PT .Imasco memberikan kontribusi atau pajak 5 persen, dengan nilai Rp 2.000/ ton.
Sekda Jember, Mirfano menerangkan, Pada 2019, Imasco hanya berkontribusi Rp 4,7 juta untuk PAD Jember. Lalu 2020, Rp 111,7 juta, pada 2021, Rp 2,8 milyar. "Karena saat itu masih menggunakan aturan pajak 5 persen sehingga kapur aset Pemkab hanya dihargai Rp 2.000/ ton. Makanya aturan itu kini kita terus perbarui," jelas Mirfano.
Sedangkan untuk saat ini, Pemkab Jember telah menetapkan sistem kerja sama pemanfaatan (KSP) dalam mengelola barang milik daerah, sesuai dengan Permendagri No 19 Tahun 2016. Pada tanggal 23 dan 30 Juli lalu, telah ditentukan dan disosialisasikan, mengenai aturan pembayaran kontribusi tetap dan pajak, bagi pihak yang ingin melakukan KSP di Gunung Sadeng, Puger.
Ulasan yang lalu, telah disebutkan mengenai pembayaran kontribusi tetap, senilai Rp 39.500/ton untuk pengusaha besar. Pihak Pemkab pun juga telah mengundang pihak pengusaha yang melakukan pengajuan KSP.
Semua pihak yang bakal mengikat kontrak KSP di Gunung Sadeng telah menerima putusan aturan baru. Hanya Imasco yang menyatakan penolakan. Dengan alas an merasa aturan baru tersebut tidak berdasar, sehingga pihaknya akan mengupayakan jalur hukum.
"Silakan saja kalau mau tempuh jalur litigasi. Kami mewakili pemerintah siap berhadapan di pengadilan. Toh, selama ini mereka minim kontribusi. Yang ada truk-truk yang memuat semen melebihi muatan justru berdampak pada kerusakan lingkungan. Seperti Kecamatan Puger, Gumukmas, dan Kencong." Ucapnya.
Sementara itu, beberapa perusahaan lain yang telah bersedia mengikuti aturan baru, PT Gunung Kelabat, CV Panen Raya, PT Indolime 2, PT Widya Utama, kesemuanya menyanggupi tarif Rp 39.500/ ton, juga CV Kemuning, namun surat kesanggupannya masih akan diserahkan, Kamis (2/6/2022), serta PT Nirwanalime yang sanggup memberikan kontribusi tetap sebesar Rp 30.500/ton karena masuk dalam kategori pengusaha kecil. (yud/bil/diy)