BK DPRD Situbondo Akan Periksa Berkas Dugaan Pelanggaran Etik Politisi Gerindra Pekan Depan
Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, setelah memeriksa dan mempelajari berkas laporan, selanjutnya Dewan Kehormatan akan melakukan register terhadap perkara tersebut.
Situbondo, HB.net - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu oknum anggota dewan berinisial AA.
Hal itu disampaikan oleh ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo, Johantono, saat ditemui di kantornya, Kamis (16/12) sore.
"Kita sudah agendakan rapat internal badan kehormatan, untuk membahas laporan dari masyarat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik itu," katanya.
Mas Jhon, sapaan akrab Johantono mengemukakan, bahwa rapat internal Dewan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo untuk mempelajari dan membahas laporan tersebut diagendakan pekan depan, hari senin (20/12).
"Sudah kami jadwal, Insyaallah pekan depan ya, hari senin agenda pemeriksaan berkas laporan," ujarnya.
Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, setelah memeriksa dan mempelajari berkas laporan, selanjutnya Dewan Kehormatan akan melakukan register terhadap perkara tersebut.
"Kalau sudah memenuhi, nanti kita register dan menyusun jadwal. Tentu salah satu jadwal didalamnya itu adalah pemanggilan terlapor," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya. Salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Situbondo dari partai Gerindra berinisial AA dilaporkan ke Badan Kehormatan oleh Socius Investigasi dan Intelijensi Pengawasan Melekat (Sindikat), Jumat (10/12).
AA diketahui telah melakukan perbuatan asusila dan tindakan tidak terpuji sebagai salah satu penyelenggara negara dengan mempertontonkan aktivitas telanjang berupa Video Call Sex (VCS).
Usai melaporkan oknum anggota dewan tersebut, ketua Sindikat, Amirul Mustafa menegaskan, jika laporannya ke BK DPRD Situbondo tidak mempunyai tendensi politik apapun. Namun murni persoalan etik.
"Tidak ada hubungannya dengan politik. Ini murni dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Dia telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan mempertontonkan aktifitas asusila secara telanjang melalui VCS," tegasnya. (mur/diy)