BNN Sidoarjo Bekuk Pengedar Ganja 4 Kg

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo mengungkap kasus narkotika, Jumat (17/6).

BNN Sidoarjo Bekuk Pengedar Ganja 4 Kg
Kepala BNN Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto menunjukkan barang bukti ganja.

Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo mengungkap kasus narkotika, Jumat (17/6). BNN Sidoarjo merilis dua pelaku berinisial FD (20) dan RY (20). Mereka ditangkap lantaran terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja dengan berat total sekira 4 kilogram.

Kepala BNN Sidoarjo  AKBP Toni Sugiyanto mengatakan, pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi ganja melalui salah satu jalur pengiriman di Juanda. “Dari informasi itu, kami langsung koordinasi dengan BNN Provinsi Jawa Timur. Langsung kita bekerja sama untuk mencari tahu apakah benar di pengiriman itu ada barang bukti narkoba jenis ganja," jelas Toni.

Toni melanjutkan, ganja itu bakal dikirim ke Sidoarjo. Tepatnya di Taman Pondok Jati, Geluran, Taman. Saat dilakukan penelusuran, Toni menyebut, ternyata benar ada pengiriman melalui yang ditujukan ke FD.

"FD yang berperan sebagai perantara di sini menyuruh MAN yang kini berstatus DPO untuk mengambil barangnya. Tapi dalam prosesnya, MAN ini melibatkan orang lain, yaitu RY untuk mengambil narkotika ini," Terangnya.

FD, menurut Toni, berhasil diringkus oleh petugas di rumahnya di Taman Pondok Jati. Sementara RY ditangkap petugas di salah satu puskesmas karena sedang akan menjalani perawatan kesehatan karena sakit yang tengah dideritanya.

"Dua tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda. Untuk rincian barang buktinya paket ganja itu dibagi jadi empat bungkus dengan berat 0,844 kilogram, 0,946 kilogram, 0,927 kilogram, 0,908 kilogram. Kemudian ada HP dan buku tabungan serta ATM," jelasnya.

Saat ini keduanya tengah ditahan di BNN Sidoarjo. Keduanya disangkakan pasal pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 ayat (2), dan jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cat/rd)