BNN Tuban Gagalkan Penyelundupan Ganja 1,5 Kg Lewat JNE

Dari keterangan yang tertera dibungkus paket, barang tersebut dikirim oleh seseorang berinisial SH asal Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

BNN Tuban Gagalkan Penyelundupan Ganja 1,5 Kg Lewat JNE
BNN Tuban menunjukkan barang bukti ganja yang diselundupkan lewat JNE dan tersangka.

Tuban, HB.net - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban membongkar kasus penggelapan narkotika jenis ganja seberat 1,5 kilogram. Barang haram yang dipasok dari Provinsi Riau itu dikirim melalui jasa pengiriman JNE Ekspres. Sementara pelaku diketahui berinisial BM asal Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau yang menetap di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Dari keterangan yang tertera dibungkus paket, barang tersebut dikirim oleh seseorang berinisial SH asal Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Sedangkan, pelaku menggunakan nama anaknya Maulana Ali sebagai penerima paket.

"Untuk mengelabui petugas, barang haram itu diselipkan didalam bantal bayi berisi 2 paket ganja seberat 1,243 gram dan 479,2 gram,"ujar Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana saat pres release di kantor BNNK setempat, Jumat (9/7).

I Made menjelaskan, dibongkarnya kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tuban. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati paket berisi ganja tersebut dikirim dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dengan tujuan Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Selanjutnya petugas BNNK Tuban bekerjasama dengan jasa ekspedisi JNE setempat untuk menggagalkan peredaran gelap narkotika tersebut.

"Barang sudah dikirim kurir ke rumah pelaku, jadi kita bekerjasama dengan JNE untuk menangkap pelaku di rumahnya. Setelah digeledah, petugas menemukan 83,2 gram ganja yang disembunyikan dibawah tempat tidur," imbuh dia.

Lebih lanjut, I Made menambahkan, pelaku sudah 5 kali melakukan menyelundupkan barang haram itu. Namun, paket yang terakhir adalah yang terbesar. Barang yang didapat dijual kembali dan selebihnya untuk konsumsi pribadi.

"Pelaku asli Riau dan 2 tahun ini menetap di Parengan. Total barang bukti yang berhasil temukan sebanyak 1.589 gram,"tutup dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.(wan/ns)