BPJAMSOSTEK Blitar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan pada Pekerja Bukan Penerima Upah dan Tomas
BPJS Ketenagakerjaan penting karena dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait aktivitas pekerjaannya
Blitar, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan mengadakan kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja bukan penerima upah bersama tokoh mayarakat (tomas), Minggu (5/3/2023) di Kabupaten Blitar.
Tidak kurang dari 300 peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dari program BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi dihadiri Nurhadi, S.Pd, anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Nasdem. Selain itu juga dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Hendra Elvian dan jajaran.
Nurhadi, menuturkan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan informasi pada masyarakat mengenai manfaat keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan penting karena dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait aktivitas pekerjaannya.
Hal senada juga disampaikan Hendra Elvian. Menurut dia, ada berbagai macam manfaat yang didapatkan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Untuk diketahui, bagi pekerja bukan penerima upah belum bisa mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Sementara itu untuk segmen jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi Pekerja Penerima Upah , Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau mandiri, Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia.
“Untuk Pekerja bukan penerima upah ada tiga program yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. Ketiga program ini akan diterima oleh bapak/ibu yang hadir pada kegiatan ini,” ungkap Hendra.
Lebih lanjut dia mejelaskan, untuk jaminan kecelakaan kerja apabila terkena resiko atau terjadi kecelakaan ketika bekerja, peserta akan mendapatkan pelayanan pengobatan hingga sembuh sesuai indikasi medis di rumah sakit atau pelayanan kesehatan lain seperti puskesmas.
Ia menambahkan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakejaan, bila terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan sebesar Rp 42 juta.
“Dengan iuran minimal 16.800 setiap bulannya, peserta akan mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian atau 36.800 ditambah jaminan hari tua,” pangkas Hendra. (tri/ns)