BPJamsostek Juanda dan Komisi IX DPR RI Lakukan Sosialisasi Manfaat Perlindungan

Kepala BPJamsostek Juanda, Guguk Heru Triyoko, berharap, setelah terlaksananya kegiatan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini, dari sekitar 300 peserta yang hadir dalam kegiatan segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJamsostek.

BPJamsostek Juanda dan Komisi IX DPR RI Lakukan Sosialisasi Manfaat Perlindungan
BPJamsostek Juanda dan Anggota Komisi IX DPR RI saat melakukan sosialisasi, Senin (12/06/2023).

Sidoarjo, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Juanda bersama Anggota Komisi IX DPR RI melakukan sosialisasi program beserta manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin (12/06/2023).

Kegiatan sosialisasi ditujukan kepada pekerja mandiri di lingkungan warga Tanggulangin, Sidoarjo. BPJamsostek Juanda menghadirkan Anggota Komisi IX DPR RI H. Sungkono selaku tokoh masyarakat di lingkungan tersebut.

Kepala BPJamsostek Juanda, Guguk Heru Triyoko, berharap, setelah terlaksananya kegiatan sosialisasi program dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan ini, dari sekitar 300 peserta yang hadir dalam kegiatan segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJamsostek.

"Supaya kerja keras yang dilakukannya tidak disertai dengan kecemasan akan risiko yang dihadapi ketika bekerja," kata Guguk.

Guguk menambahkan, BPJamsostek akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mensosialisasikan program dan manfaat dalam meningkatkan perlindungan masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan, masyarakat semakin dapat memahami akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Serta informasi terkait program BPJamsostek dapat semakin luas diterima oleh seluruh lapisan masyarakat pekerja, terutama para pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).

"Kegiatan untuk mensosialisasikan program BPJamsostek yang memberikan perlindungan bagi para pekerja. Antara lain Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) baik itu pekerja dari sektor formal informal," tandas Guguk.

Sementara itu, H. Sungkono mengajak para pekerja agar dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. "Selain iurannya yang terjangkau, yakni Rp16.800, manfaat yang didapat tidak hanya aman karena terjamin, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi pekerja dan keluarganya," ujarnya. (diy/ns)