BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Klaim Kecelakaan Kerja pada Ahli Waris
Pemberian santunan ini adalah bentuk program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja yang dialami pekerja.
Tulungagung, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan klaim kecelakaan kerja meninggal. Acara ini dilaksanakan di kantor Bupati Tulungagung, Jumat (25/6) lalu. Ahli waris penerima santunan adalah Jumirah, yang mendapatkan santunan sebesar Rp 73 juta.
Selain itu, ahli waris juga menerima beasiswa karena tenaga kerja yang meninggal dunia memiliki anak usia sekolah. Pemberian santunan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar.
Pemberian santunan ini adalah bentuk program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja yang dialami pekerja. Program ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Dengan tingginya manfaat dari program ini diharapkan banyak pekerja mandiri dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ‘’Tidak ada orang yang ingin mengalami kecelakaan kerja. Namun resiko ini selalu ada bagi siapapun yang menjalankan tugasnya dalam bekerja. Untuk itulah program ini ada untuk memberikan perlidungan atas resiko pekerjaan yang dihadapi pekerja,’’ ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto.
Program ini juga mengcover biaya Pendidikan ahli waris berupa beasiswa. Sehingga ahli waris ada jaminan untuk mendapatkan Pendidikan yang layak.
Hingga kini BPJS Ketenagakerjaan senantiasa melakukan sosialisasi baik kepada masyarakat secara langsung maupun ke berbagai perusahaan mengenai pentingnya kepesertaan program perlindungan tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan. Ini sejalan dengan program pemerintah untuk memberikan jaminan sosial tenaga kerja. (tri/ns)