BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tulungagung Gelar Monev Implementasi Perbup

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar, Hendra Elvian mengatakan dalam mendukung upaya perlindungan di pemerintahan desa, Pemkab Tulungagung telah mengikut sertakan perangkat desa dan BPD kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tulungagung Gelar Monev Implementasi Perbup

Blitar, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan monitoring dan evaluasi Implementasi Perbup No. 64 Tahun 2021 tentang Pedum ADD. Perbup tersebut mengatur perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi LKD yang termasuk RT RW dan sosialisasi perlindungan jasa konstruksi di tingkat desa. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar, Hendra Elvian mengatakan dalam mendukung upaya perlindungan di pemerintahan desa, Pemkab Tulungagung telah mengikut sertakan perangkat desa dan BPD kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dan melalui Perbup No. 64 Tahun 2021 juga telah diatur mengenai perlindungan bagi operator desa, LKD dan staf perangkat. 

“Apa yang dilakukan Pemkab Tulungagung ini menjadi contoh bagi daerah lain. Pemkab Tulungagung sadar dalam melindungi perangkat daerah hingga tingkat desa,” kata Hendra. 

Hendra menambahkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2022 sudah membayarkan 99 kasus klaim Jaminan Kematian sejumlah Rp. 4,07 M dan untuk kantor desa sendiri telah dibayarkan klaim Jaminan Kematian sejumlah 24 kasus dengan Rp 972 juta pembayaran klaim jaminan kematian. 

“Tentunya kita tidak ingin ini sampai terjadi tetapi bila terjadi resiko kematian, perangkat desa dan BPD telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Besarannya sejumlah Rp 42 juta untuk meninggal biasa atau bukan karena kecelakaan kerja,” terangnya. 

Lebih dalam Hendra menyampaikan, dengan besarnya santunan tersebut diharapkan dapat bermanfaat kepada ahli waris, belum lagi bila ada santunan beasiswa. Berdasarkan regulasi saat ini, santunan beasiswa dapat diberikan bila terdapat klaim Jaminan Kematian (JKM) dan terdapat ahli waris yang berada di usia pendidikan. Manfaat beasiswa tanpa adanya tambahan iuran dan diberikan kepada anak ahli waris yang masih sekolah dari TK sampai perguruan tinggi untuk maksimal dua orang anak.  

“Semoga dengan besarnya manfaat dari pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjan ini, dapat meningkatkan kinerja seluruh pekerja,” tutupnya.

Sebagai informasi, kegiatan monev ini diselenggarakan untuk optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial di kantor desa dari mulai perangkat desa, BPD, LKD , operator desa. Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan terkait perlindungan jasa konstruksi yang ada di tingkat pemerintahan desa. (tri/*)