BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gugat Perusahaan Menunggak Iuran

Kedua perusahaan tersebut digugat secara perdata karena menunggak iuran kepesertaan.

BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gugat Perusahaan Menunggak Iuran

Kediri, HB.net  - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri daftarkan gugatan yang dilayangkan kepada dua perusahaan swasta di Kediri yaitu PT BIN dan PT BCS.

Kedua perusahaan tersebut digugat secara perdata karena menunggak iuran kepesertaan. Perusahaan yang digugat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi dan Jasa Outsourcing di kabupaten Kediri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Chandra Eka Yustisia, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut.

"Sebagai bentuk kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam menegakkan kepatuhan terhadap peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami melayangkan gugatan perdata pada perusahaan yang menunggak iuran, dan gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," katanya saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Senin (28/08/2023).

Disampaikan Kajari, pihaknya menggugat kedua perusahaan tersebut pada 25 Agustus 2023 lalu dalam rangka melaksanakan kewenangan Kejaksaan untuk mewakili pemerintah dalam hal proses hokum perdata. Kedua perusahaan tersebut terbukti menunggak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan berkategori macet.

"Penegakan kepatuhan terhadap perusahaan atas kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, juga manfaatnya untuk peserta atau karyawan perusahaan tersebut. Kami jadikan ini contoh bagi perusahaan lain yang menunggak agar patuh. Sekaligus memberikan hak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Kajari.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Imam Haryono Safii, mengatakan gugatan kepada perusahaan ini harus kami lakukan untuk memulihkan hak-hak peserta kami. Sebab hal ini akan memberikan yang terbaik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berpihak pada peserta, di mana hak mereka harus terlindungi. Kami berharap ini bisa jadi pelajaran bagi perusahaan lain yang menunggak," kata Imam.

Imam menyampaikan, untuk BPJS Ketenagakerjaan Kediri saat ini sudah meng-cover sebanyak sebanyak 5.547perusahaan. Dari jumlah itu, 420 perusahaan di antaranya diketahui memiliki catatan merah karena memiliki tunggakan (data per 25 Agustus 2023).

"Ada sekitar 420 perusahaan yang punya tunggakan, tapi sebagian besar kooperatif dengan membayar iuran yang tertunggak. Beda dengan perusahaan yang selalu ingkar, setelah dilakukan proses pengawasan dan pemeriksaan maka kami naikkan gugatan perdata," kata Imam.

Imam mengatakan pihaknya selalu mengedepankan tindakan persuasif dalam setiap menyelesaikan masalah, utamanya soal tunggakan iuran. Penyelesaian melalui sejumlah tahapan diawali dari peringatan setelah tunggakan pada bulan ketiga.

"Awalnya kami yang bergerak memberikan peringatan, kalau sudah diabaikan kami kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum termasuk dengan Kejaksaan, untuk penyelesaian secara jalur hukum," imbuhnya.

Edukasi akan terus dilakukan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja perusahaan maupun peserta non upah, agar terus patuh dan rutin dalam membayar. (tri/ns)