BPJS Ketenagakerjaan-Kemenag Tulungagung Serahkan Santunan Kematian pada Ahli Waris Imam Masjid
Tulungagung, HB.net - Ahli waris dari Sutoyo yang meninggal dunia, menerima santunan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tulungagung, Senin (18/3/2024).
Sutoyo bekerja sebagai imam masjid di Panca Hidayah Tunggangri Kalidawir Tulungagung dibawah naungan Ponpes Panca Hidayah, yang meninggal karena sakit. Sutoyo adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKM.
Santunan JKM diserahkan Kepala Kementerian Agama Kabutapen Tulungagung, Drs Moh Nasim, M.Pd bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung, Bisri Yusmadi.
Kepala Kementerian Agama mengatakan, bapak Sutoyo adalah imam masjid pondok pesantren panca hidayah kecamatan kalidawir, kabupaten tulungagung, yang masuk dalam naungan kementerian agama kabupaten tulungagung. Dan sudah kami daftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemberian santunan ini sebagai bentuk kepedulian kepada imam masjid pondok pesantren panca hidayah dibawah naungan kementerian agama, karena sudah mengemban amanah yang baik. Ahli waris dari almarhum memperoleh jaminan kematian sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” terang Nasim.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung, Bisri Yusmadi, mengapresiasi terhadap dedikasi kementerian agama dalam keikutsertaan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Imam masjid pondok pesantren melibatkan diri dalam berbagai kegiatan, mulai dari rencana kegiatan keagamaan hingga tugas teknis seperti perawatan bangunan dan kebersihan. Mereka berkontribusi besar dalam menjaga keberlanjutan aktivitas keagamaan,kalau takmir masjid itu tidak ada jam kerjanya, dia bisa malam, bisa pagi, bisa siang, sesuai dengan hubungan dan tugasnya,” ujar Bisri.
Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat baik secara mandiri ataupun oleh pemerintah , lembaga dan yang kainnya dapat terlidungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga diharapkan dapat membantu apabila terjadi risiko sosial.
“Kami harapkan seluruh guru non ASN dan non P3K di lingkungan kementerian agama kabupaten tulungagung bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," tambah Bisri.
Ditempat yang berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Venina menyampaikan bahwa pentingnya setiap pekerja memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan pada pekerja, penting bagi pekerja untuk terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pada pekerja keagamaan seperti marbot masjid, muadzin dan lain-lain, karena setiap pekerja memiliki risiko sehingga kalau terjadi risiko sosial BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk meringankan beban sosial dengan memberikan santunan dalam hal ini diberikan santuan 42 juta rupiah kepada ahli waris untuk meringankan beban sosial ekonominya,” pungkasnya. (tri/ns)