BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan pada Ahli Waris Karyawan yang Meninggal Dunia

Agus Dwi Fitriyanto menjelaskan, total santunan yang diberikan adalah Rp 153. 912. 246. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris karyawan atas nama Siswanto yang meninggal karena kecelakaan kerja. 

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan pada Ahli Waris Karyawan yang Meninggal Dunia
Manajemen Mayangkara Group bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan ke ahli waris karyawan meninggal dunia karena kecelkaan kerja.

Blitar, HB.net - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar menyerahkan santunan kepada ahli waris karyawan  perusahaan Mayangkara Grup yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Penyerahan santunan dilakukan langsung kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto.

Agus Dwi Fitriyanto menjelaskan, total santunan yang diberikan adalah Rp 153. 912. 246. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris karyawan atas nama Siswanto yang meninggal karena kecelakaan kerja. 

Agus menambahkan, ahli waris Siswanto mendapatkan manfaat tiga jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan rincian santunan meninggal dunia sebesar Rp 149.396. 608, kemudian jaminan hari tua sebesar Rp 4.515. 680 dan jaminan pensiun Rp 383.600 perbulan. 

"Selain itu anak dari almarhum yang masih sekolah juga mendapatkan beasiswa setiap tahunnya. Hingga batas maksimal usia 23 tahun," ujar Agus.

Agus menambahkan, dengan diberikannya santunan manfaat ini menjadi bukti bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan penting dimiliki oleh setiap pekerja.

"Jadi ini sebagai bukti nyata pentingnya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.Pada kesempatan itu, Agus didampingi Wakil Direktur Mayangkara Grup Rizal M Kholid. Penyerahan dilakukan langsung di kantor Mayangkara Grup di Kota Blitar. (tri/ns)