BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek, Tomas dan HNSI Kampanye Peduli Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Nelayan
Perlindungan terhadap keselamatan kerja nelayan sangat penting karena profesi nelayan merupakan profesi yang beresiko tinggi (high risk) dan dapat digolongkan sebagai tenaga kerja rentan
Trenggalek, HB.net – BPJS Ketenagakerjaan Trenggalek bekerja sama dengan tokoh masyarakat (tomas) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Trenggalek melakukan sosialisasi ketenagakerjaan bagi nelayan. Sebab nelayan adalah salah satu pekerja yang memiliki risiko tinggi pada kecelakaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Trenggalek mencatat dari Januari hingga September 2023 banyak terjadi musibah sosial yang dialami pekerja di sektor perikanan laut (nelayan). Tercatat sebanyak 17 korban kecelakaan laut (laka laut) yang merupakan masyarakat Trenggalek.
Setiap pekerja tidak terlepas dari risiko sosial apapun profesi pekerjaannya, dimana resiko merupakan sesuatu yang tidak pasti tapi resiko itu menjadi pasti bilamana pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Hal ini sangat berdamapak besar pada permasalahan sosial, baik kepada pekerja itu sendiri, keluarga dan masa depan akan pendidikan anak-anak kita.
Masih banyak pekerja di sektor nelayan yang belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang disiapkan negara untuk mengantisipasi apabila terjadi resiko sosial. Hal ini dikarenakan tingkat kesadaran pekerja yang masih rendah akan perlindungan jamionan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan terhadap keselamatan kerja nelayan sangat penting karena profesi nelayan merupakan profesi yang beresiko tinggi (high risk) dan dapat digolongkan sebagai tenaga kerja rentan. Apalagi akhir-akhir ini cuaca ekstrim, tidak bisa diprediksi sehingga bisa mengakibatkan terjadinya laka laut. Jika ini terjadi, resiko bukan hanya pada nelayan yang bersangkutan namun juga keluarga yang ditinggalkan. Bagaimana kelangsungan hidup keluarga dan masa depan anak mereka.
“Oleh karena itu saya mengimbau kepada seluruh nelayan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik didaftarkan oleh juragan kapal maupun secara mandiri. Selain itu juga melengkapi dengan alat keselamatan, utamanya pelampung sebelum melaut,” ujar Cusi Kurniawati, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek.
Sedangkan Danposmat TNI AL Trenggalek, Serka Sba Agus Muklason, menyampaikan semua berupaya untuk meningkatkan kesadaran nelayan akan pentingnya perlindungan atas risiko pekerjaannya. Salah satunya dengan memberikan jaminan atas risiko penangkapan ikan dengan fasilitasi perlindungan nelayan melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai sarana untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.
“Program ini akan melindungi para nelayan ketika bekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua perlindungan atas kecelakaan kerja yang terjadi yaitu meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi mulai saat berangkat bekerja, di lokasi bekerja hingga kembali lagi ke rumah dan perlindungan terhadap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaannya tersebut,” ujarnya.
Sedangkan Koordinator Pos SAR Trenggalek, Yoni Fariza K menyampaikan, selain perlengkapan safety di atas kapal dan alat bantu navigasi ada hal lain yang juga tidak kalah penting adalah keikutsertaan para pekerja di bidang kelautan ( Nelayan, penguras, pedagang ikan ) terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi harapannya ketika mereka berangkat bekerja bisa mendapatkan hasil yang melimpah di karenakan posisi tangkap sudah ter ploting di alat bantu navigasi, merasa aman di karenakan ada perlengkapan safety di kapal dan merasa nyaman di karenakan sudah terlindungi di BPJS Ketenaga kerjaan,” ujar Yoni.
Kepala BPJamsostek Trenggalek, Adhie Wibowo, mengatakan profesi nelayan memiliki risiko yang besar dalam pekerjaannya, selain memperhatikan K3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja) . Dalam bekerja perlu diingat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaannya sangat penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman di saat kita melakukan pekerjaan.
“Alhamdullilah, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan saya selaku pemilik kapal menjadi lebih tenang ketika terjadi sesuatu terhadap para pekerja di laut, karena ketika terjadi sesuatu terhadap para pekerja sudah terlindungi di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Didik Hariyanyo pemilik Km.Belotama
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kab. Trenggalek Bapak Abi Suprapto sekaligus pemilik kapal Tirta Mina memberikan contoh kepada para pemilik kapal agar mengikutksertakan para ABK terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Abi berharap seluruh nelayan yang ada di Kabupaten Trenggalek ikut dan mendaftarkan diri, karena iuran yang sangat terjangkau dan manfaat yang di terima keluarga sangatlah banyak, walaupun sebenarnya tidak ada yang mau mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Di tempat berbeda, Hendra Elvian selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar mengatakan bahwa Negara hadir melindungi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, apapun profesinya dengan mempersiapkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman sosial nasional agar pekerja Indonesia sejahtera dan bermartabat.
Program perlindungan yang dihadirkan oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga penyelenggaranya adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jamian Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan iuran murah dan manfaat yang di terima sangat besar. Bagi pekerja sektor mandiri perlindungan yang di berikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan besaran iuran perbulan Rp. 16.800,- sampai dengan 36.800,” ungkap Hendra. (tri/ns)