BPPD Sidoarjo Percepat Penyampaian SPPT PBB-P2
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo berupaya melakukan percepatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada tahun 2023 ini.
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo berupaya melakukan percepatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) pada tahun 2023 ini.
Itu dilakukan dengan dengan penyampaian SPPT PBB-P2 secara virtual melalui kanal virtual berbasis WhatsApp dan email. Penyampaian SPPT PBB-P2 sebelumnya hanya manual melalui desa atau kelurahan dan petugas pajak.
Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menjelaskan, penyampaian ini akan membantu lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada tahun sebelumnya penyampaian SPPT PBB-P2 disampaikan ke masyarakat pada bulan Maret-April melalui desa atau kelurahan.
"Penyampaian SPPT PBB-P2 melalui virtual ini akan lebih cepat dan tepat tersampaikan ke masyarakat bila dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual saja yang dilakukan selama ini melalui desa atau kelurahan ataupun petugas," jelas Ari, Kamis (5/1).
Ari menargetkan di tahun 2024 seluruh masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang memiliki, menguasai, memanfaatkan objek PBB di wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat menerima SPPT PBB P2 secara virtual.
Untuk mendapatkan informasi via virtual terlebih dahulu dapat mendaftarkan nomor Whatsapp dan email melalui form sebagai berikut https://s.id/Pendataan_PBB_SDA.
Mantan kepala DPMPTSP itu menambahkan, bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu objek pajak dapat dilakukan pendaftaran sekaligus meskipun berbeda kecamatan selama masih di ruang lingkup wilayah Kabupaten Sidoarjo.
"Nama SPPT PBB-P2 yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar atau pemohon. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut," beber Ari.
Selain itu, pembayaran pajak daerah Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran online maupun offline, seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP.
Juga bisa melalui Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya. "Yang terbaru, yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing desa atau kecamatan," pungkas Ari Suryono. (sta/rd)