Buah Salak Berisi Ribuan Pil Dobel L
Sekitar 1.000 butir pil yang diduga obat terlarang (Narkoba) berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Senin (24/8).
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Sekitar 1.000 butir pil yang diduga obat terlarang (Narkoba) berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Senin (24/8).
Barang haram tersebut didapatkan dari seorang pengunjung perempuan yang dikemas rapi dalam buah salak. Rencananya, ditujukan pada salah satu warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman dengan kasus narkoba.
Kepala Lapas Kelas II B Jombang Mahendra Sulaksana mengatakan, pihaknya menemukan adanya sekitar seribu butir pil warna putih yang diduga pil dobel L dari salah satu pengunjung.
“Tadi ada pengunjung yang menitipkan barang dibungkus plastik kresek untuk diserahkan pada salah satu warga binaan kita sekira pukul 09.15 WIB. Sebelum kita serahkan pada penghuni lapas, barang kita cek dulu,” ucapnya saat ditemui di kantornya.
Setelah dilakukan pengecekan barang titipan pengunjung, pihaknya mendapat kecurigaan saat memegang buah salah yang dialamnya berisi pil tadi. Kemudian dibuka dan ternyata isinya butiran putih seperti tablet,
Lebih jauh, Mahendra memaparkan, diduga barang tersebut dibawa pengunjung berinisial VN adalah istri dari warga binaan yang sedang menjalani pidana di Lapas Jombang. VN memasukkannya dengan cara mengemasnya di dalam buah salakdengan cara kulit buah dirobek. Isi buah dikeluarkan dan diganti pil yang telah dikemas dalam plastik.
“Selanjutnya kulit buah salah tersebut di lem seolah-olah mirip buah yang belum dikupas. Kemudian disamarkan dengan buah lainnya dan lauk pauk,” terangnya.
Dengan kejadian tersebut, petugas melaporkan ke pihak Polres Jombang untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku.(aan/rd)