Buntut Minta THR ke Pengusaha, Lurah di Jombang Dimutasi
Lurah Jombatan Kislan akhirnya dimutasi. Hal ini usai viral di media sosial (Medsos) tentang surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan pihak Kelurahan Jombatan, Kecamatan-Kabupaten Jombang.
Jombang, HARIAN BANGSA.net - Lurah Jombatan Kislan akhirnya dimutasi. Hal ini usai viral di media sosial (Medsos) tentang surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan pihak Kelurahan Jombatan, Kecamatan-Kabupaten Jombang. Permintaan ini ditujukan kepada sejumlah pengusaha dan toko.
Bertempat di ruang Swagata Pendapa Kabupaten Jombang, dalam gelar pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pengawas dan kepala SMP negeri di lingkup Pemkab Jombang, nampak Lurah Jombatan Kislan hadir mengikuti acara tersebut, Senin (3/5).
Sesuai dengan Keputusan Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/236/415.41/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkup Kabupaten Jombang memutuskan, Kislan dengan jabatan baru sebagai kepala seksi Pemerintahan Kecamatan Peterongan. Sedangkan, posisi Lurah Jombatan ditempati Indra Pratama.
Bupati Jombang Mundjidah Wahab membenarkan, jika melalui pertimbangan yang matang pemkab memindah Kislan ke kantor Kecamatan Peterongan. "Sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai sumpah jabatannya, maka dilakukan pergantian lurah yang baru," terangnya.
Orang nomor satu di Jombang tersebut berharap kepada urah Jombatan yang baru dapat menjalankan amanah sesuai peraturan perundang-undangan sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Saya harapkan lurah yang baru ini bisa melaksanakan sesuai amanah dan perundang-undangan. Sehingga diakhirnya tidak ada permasalahan terkait dengan hukum," tegas Mundjidah.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) Jombang Senen mengaku belum memanggil Kislan terkait permasalahan yang mengirimkan surat permintaan THR ke pengusaha. Pihaknya menegaskan akan menyelidiki kasus tersebut.
"Belum, belum kita panggil karena kemarin hari libur. Masalah ini tetap kita dalami motif surat edaran itu," ujarnya.
Diungkapkan Senen, jika masa kerja Kislan sudah tidak lama lagi. Tahun depan yang bersangkutan akan pensiun. "Tahun 2022 insya Allah bulan September sudah pensiun. Dari kejadian ini ada hikmahnya. ASN dilarang dalam melakukan hal itu, agar ke depannya tidak terulang kembali," pungkasnya.
Sebelumnya, heboh di media sosial Facebook dan grup WhatsApp di Kabupaten Jombang terkait surat permintaan bantuan THR yang menggunakan kop Kelurahan Jombatan.(aan/rd)