Bupati Gresik Terima Penghargaan dari Mendes PDTT RI
Pemkab Gresik berhasil meraih capaian 100% transformasi pengelola dana bergulir masyarakat eks PNPM-Mpd menjadi BUMDesma.
Gresik, HB.net - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menerima penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) RI, Abdul Halim Iskandar. Penghargaan diterima bupati pada acara Pesta Rakyat Dalam Rangka Hari BUMDes, di Desa Teluk, Gunung Kijang, Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (2/2/2023) malam.
Keberhasilan Pemkab Gresik menerima penghargaan ini karena upaya yang telah dilakukan. Salah satunya, melakukan transformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Desa (LKD).
Pemkab Gresik berhasil meraih capaian 100% transformasi pengelola dana bergulir masyarakat eks PNPM-Mpd menjadi BUMDesma. Mendes menilai peran BUMDes sangat besar manfaatnya bagi perkembangan perekonomian pedesaan. Dengan jumlah mencapai 60.417 BUMDes, ia yakin apabila terwujud suatu konektivitas ekonomi, maka dampaknya akan sangat dirasakan desa-desa. Ia menjelaskan, perkembangan BUMDes tiap wilayah tidak terlepas dari peran kepala daerah.
"Penghargaan ini sebagai apresiasi kementerian kepada kepala daerah yang memiliki komitmen memajukan BUMDes" ucapnya.
Sementara itu, Bupati mengungkapkan, pencapaian ini wujud apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan masyarakat. Kecamatan di Kabupaten Gresik yang sudah berhasil bertransformasi 100% adalah, Kecamatan Wringinanom, Kedamean, Benjeng, Balongpanggang, Cerme, Duduksampeyan, Dukun, Panceng, Ujungpangkah, Sidayu, Bungah, Tambak dan Sangkapura.
"Dengan adanya transformasi ini, kami dari Pemerintah Kabupaten Gresik berharap BUMDesma yang sudah ada bisa bekerja maksimal untuk kesejahteraan masyarakat desanya masing-masing," kata Bupati.
Ia menyampaikan, dalam program Nawa Karsa tengah mendorong adanya partnership antara BUMDes dengan berbagai sektor privat. Sejak berakhirnya PNPM tahun 2015, kegiatan simpan pinjam yang terus dilanjutkan oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) eks PNPM tidak memiliki payung hukum.
Sehingga terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021, tentang BUMDes/BUMDesma. Dengan adanya payung hukum tersebut, kesempatan BUMDes/BUMDesma untuk menjalin kerja sama dengan pihak luar bisa terjadi.
Kemendes PDTT terus mendorong transformasi pengelola DBM dari UPK PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama setelah pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Langkah tersebut sebagai upaya untuk menyelamatkan aset eks UPK PNPM-MPd yang mencapai Rp 12,7 triliun. Hadir mendampingi bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik Abu Hasan. (hud/ns)