Bupati Hendy Tinjau Tempat Palaksanaan Tes CPNS
Untuk mengantisipasi adanya gangguan listrik Hendy meminta kepada panitia untuk berkoordinasi dengan PLN agar tidak dilakukan pemadaman selama tes berlangsung.
Jember, HB.net - Menjelang pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Jember, Selasa (14/9), Bupati Jember, Hendy Siswanto, meninjau tempat yang akan digunakan untuk peserta tes di Gedung serba guna Kaliwates, Senin (13/9).
Hal itu dilakukan untuk memastikan kesiapan panitia seleksi CPNS baik itu kesiapan sarana dan prasarananya maupun protokol kesehatan (prokes).
“Kami sudah melihat semua untuk kesiapannya, dari pintu awal peserta ada tempat duduk (transit) sebagai tempat antri untuk mendaftar administrasi peserta tentu dengan prokes ketat jarak agar tidak terjadi kerumunan, termasuk cek suhu dan cuci tangan semuanya sudah siap,” ungkap Hendy.
Untuk mengantisipasi adanya gangguan listrik Hendy meminta kepada panitia untuk berkoordinasi dengan PLN agar tidak dilakukan pemadaman selama tes berlangsung. “Selain itu untuk mengantisipasi troble listrik kita ada back-up juga disiapkan genset oleh panitia,” jelasnya.
Pelaksanaan tes dijadwalkan mulai Selasa (14/9) hingga (19/9). Setiap hari dibagi menjadi tiga sesi dengan jumlah peserta 200 orang. “Sehingga total setiap hari ada 600 peserta yang melakukan tes,” jelasnya. Adapun kuota yang dibutuhkan di Jember sebanyak 634 orang.
Hendy juga menjelaskan untuk menjaga agar proses pelaksanaan tes berjalan dengan lancar dan aman “Yang boleh memasuki ruangan tes hanya panitia dan peserta yang melaksanakan tes saat itu. Ini ada BKN ibu Sri, kami tidak boleh masuk ke dalam ruangan ini hanya dari BKN,” jelasnya.
Perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Jawa Timur, Sri Hartini yang ikut hadir di tempat tersebut menyampaikan, ketika ada peserta yang terkonfirmasi Covid -19 maka diminta untuk berkoordinasi sebelum jadwal pelaksanaan tes.
“Peserta harus melaporkan kepada panitia tes sebelum jadwal tes nya dan maksimal pada jam pelaksanaan tes. Itu baru kita cover untuk dilakukan re schedule dan besrsurat ke BKN pusat,” jelas Sri.
Tapi, jika peserta baru melaporkan setelah jadawal yang sudah ditetapkan (h+1) maka itu dianggap tidak hadir. Jadi yang kita cover sebelum dan maksimal pada saat jadwal ujian,” imbuhnya. (yud/eko/diy)