Bupati Menang Sengketa Tapal Batas Ijen

Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, lantas memohon kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mengeluarkan penetapan peraturan tentang penegasan batas daerah Bondowoso dan Banyuwangi.

Bupati Menang Sengketa Tapal Batas Ijen
Gelaran Konferensi pers.

Bondowoso, HB.net - Bupati Bondowoso, Bupati Banyuwangi dan Gubernur Jatim memenangkan perkara sengketa tapal batas atas wilayah Ijen. Ketiganya menjadi tergugat atas gugatan yang dilayangkan oleh penggugat dengan mengatasnamakan masyarakat Banyuwangi.

Dalam sidang putusan, Rabu 6 April kemarin, Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan gugatan tidak diterima. Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, lantas memohon kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mengeluarkan penetapan peraturan tentang penegasan batas daerah Bondowoso dan Banyuwangi.

"Bupati Bondowoso telah 2 kali mengajukan permohanan pada Mendagri mengeluarkan permohonan percepatan penetapan," ungkap Kuasa hHukum Bupati Bondowoso, Agus Heriyanto.

Hasil pertemuan disepakati, sisi tepi bibir Kawah Ijen sebelah barat menjadi wilayah teritorial Bondowoso. Sementara sisi bibir sebelah timur Kawah Ijen masuk wilayah Banyuwangi. Artinya 1/3 Kawah Ijen masuk Bondowoso dan 2/3 Kawah Ijen masuk Banyuwangi.

Agus menegaskan, berita acara tanggal 3 Juni 2021 tentang batas wilayah subsegmen Kawah Ijen bukan berita acara penyerahan 1/3 Kawah Ijen kepada Bondowoso. Melainkan merupakan berita acara penarikan garis batas daerah antara Banyuwangi dengan Bondowoso.

"Berita acara dimaksud adalah berita acara penarikan garis batas daerah. Bukan penyerahan 1/3 kawah Ijen kepada Bondowoso," tegasnya.

Menurutnya, berita acara kesepakatan batas daerah antara Banyuwangi dan Bondowoso Tanggal 3 Juni 2021 telah sesuai dengan Ketentuan Peraturan Mendagri No. 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

"Kesepakatan tersebut telah memenuhi syarat subyektif dan syarat objektif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, jadi berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata berlaku UU bagi pihak yang menyepakati (Azas Pacta Sun Servanda) yang bersifat final dan mengikat," paparnya.

Belum diketahui apakah penggugat akan melakukan banding terhadap putusan PN. Penggugat punya waktu hingga 26 April 2022 ini. Jika tidak ada banding, putusan tersebut otomatis inkrah. (gik/diy)