Bupati Salwa Serahkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya dan Remisi Narapidana

Dalam kesempatan itu, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, usai menjadi pembina upacara menyerahkan sejumlah penghargaan Satyalancana Karya Satya dan remisi.

Bupati Salwa Serahkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya dan Remisi Narapidana
Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin saat memberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya.
Bupati Salwa Serahkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya dan Remisi Narapidana

Bondowoso, HB.netUpacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 di Bondowoso dilaksanakan berbeda dalam dua tahun terakhir. Yakni hanya di halaman kantor Pemerintah Daerah dengan peserta upacara yang sangat terbatas.

Upacara tersebut hanya diikuti pimpinan daerah, dan sejumlah pejabat eselon II yang hadir. Sebagai peserta upacara pun hanya anggota TNI dan Polri  dikarenakan masih dalam suasana pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, usai menjadi pembina upacara menyerahkan sejumlah penghargaan Satyalancana Karya Satya dan remisi.

“Ada sekitar 51 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperoleh penghargaan. Yakni, ASN dengan pengabdian 30 tahun ada 12 orang, kemudian ASN dengan pengabdian 20 tahun ada 16 orang, serta pengabdian 10 tahun ada 23 orang,” katanya.

Selain itu, Bupati Salwa secara simbolis juga memberi remisi. Remisi diberikan kepada dua narapidana yang bebas di hari kemerdekaan.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass II B Bondowoso, Sarwito mengungkapkan ada 173 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi. Namun, yang masa pengurangan tahanannya baru untuk 172 orang.

"Yang satu saat ini masih tunggu SK lebih lanjutnya dari jumlah per hari 255," ujarnya Selasa, (17/8). Menurut Sarwito, ada dua orang yang masuk dalam remisi umum II, yakni mendapat pengurangan dan bebas hari ini.

Sementara sisanya masuk kategori remisi umum II, Yakni, mendapat pengurangan tapi tidak bebas hari ini. "Yang dipotong (masa tahanan, red) antara satu sampai enam bulan," tandasnya.

Jadi, kata Sarwito mereka yang mendapat remisi ini merupakan narapidana yang tersandung kasus beragam. Salah satunya adalah kasus pencurian. "Remisi yang diberikan dihari Kemerdekaan ini semua kasus narapidana ada," pungkasnya. (gik/diy)