Buruh Jombang Tuntut Cabut Aturan JHT
Puluhan buruh yang tergabung dalam serikat Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI), menggelar unjuk rasa di depan kantor Disnaker Jombang, Selasa (22/3).
Jombang, HARIANBANGSA.net - Puluhan buruh yang tergabung dalam serikat Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI), menggelar unjuk rasa di depan kantor Disnaker Jombang, Selasa (22/3).
Dengan membentangkan poster bertuliskan "Sakbendinoku wes rekoso masa depanku arep mok gawe sengsoro, mikiro", aksi tersebut dilakukan buruh yang menuntut aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dicabut. Seperti yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang dirasa merugikan.
Selain itu, aksi puluhan buruh juga menuntut untuk wujudkan industri nasional di atas landreform sejati tanpa intervensi asing dan wujudkan jaminan sosial sejati gratis bagi seluruh masyarakat.
"Kami menolak adanya UU Permenaker 22 Tahun 2022. Bagaimana bisa pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun," ujar Korlap Aksi Ahmad Munadi.
Menurut Munadi, bahwa aturan tersebut berawal dari UU Cipta Kerja yang secara konstitusional dan sah. Para buruh juga meminta agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah diturunkan dari jabatannya.(aan/rd)