Buruh Serabutan Edarkan Ribuan Pil Dobel L
Seorang pemuda diamankan anggota Satresnarkoba Polres Jombang lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Jombang, HARIANBANGSA.net - Seorang pemuda diamankan anggota Satresnarkoba Polres Jombang lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Diketahui, pemuda yang ditangkap adalah Bagas Aryanto (25), seorang buruh serabutan asal Dusun-Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Muhammad Riza Rahmanriza mengatakan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait peredaran obat keras jenis pil dobel L. "Tersangka kita amankan di rumahnya, Sabtu (16/7), sekira pukul 19.00 WIB," ujarnya, Rabu (27/7).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 plastik berisi pil dobel L, total 2.590 butir, satu ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 435.000.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Riza.(aan/rd)