Cari Masukan dari Masyarakat, 4 Raperda Inisiatif DPRD Tuban Di-public hearing-kan
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Mohammad Miyadi menyampaikan, sebelum dibahas dalam pansus 4 raperda inisiatif di-public-hearing-kan dengan para tokoh dan masyarakat.
Tuban, HB.net - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Tuban memasuki tahapan public hearing di tingkat bawah atau masyarakat. Public hearing dilakukan seluruh anggota DPRD Tuban yang berada di wilayah dapil masing-masing. Dalam hearing, seluruh isi raperda dijelaskan pada tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan kepala desa, perangkat desa, tokoh organisasi dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Mohammad Miyadi menyampaikan, sebelum dibahas dalam pansus 4 raperda inisiatif di-public-hearing-kan dengan para tokoh dan masyarakat. Apapun masukan dari mereka akan ditampung dan menjadi catatan dalam pembahasan selanjutnya.
"Sudah mulai kemarin anggota DPRD melakukan public hearing," ujar Miyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/5).
H. Mukson, salah satu anggota Komisi III DPRD Tuban yang sudah menggelar public hearing di beberapa kecamatan Dapil IV.
"Muncul Raperda ini karena ada yang perlu direvisi, mengingat saat ini sedang terjadi pandemi virus corona. Sedangkan, terkait raperda perangkat desa dan pemilihan kepala desa harus segera diputuskan. Sebab, sebentar lagi pada 2022 nanti terdapat pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Tuban,"beber Mukson.
Empat raperda yang di-public-hearing-kan yaitu Raperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang perangkat desa. Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan terakhir Raperda tentang penanaman modal.
"Raperda tentang CSR dan Penanaman Modal sangat penting dibahas dan diberi masukkan dari para tokoh. Mengingat saat ini Kabupaten Tuban banyak industri, sehingga secepatnya raperda ini segera diputuskan," tambah Mukson.
Kepala Desa Wanglu Kulon, Kecamatan Senori, Darmono memberikan, apresiasi kepada anggota DPRD yang sudah menghearingkan materi raperda inisiatif. Pihaknya pun meminta agar saran dan masukan dari tingkat bawah bisa menjadi pertimbangan dalam materi raperda itu. Terlebih, mengenai Raperda perangkat desa dan pemilihan kepala desa.
"Intinya dalam raperda itu harus dipertegas sangsinya jika melanggar asusila, kriminal seperti judi maupun narkoba," pungkasnya.
Selanjutnya, dalam raperda pengangkatan perangkat desa, sebaiknya materi ujian harus dibedakan. Baik antara Calon Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kadus) maupun Kaur.
"Seperti tes komputer sebaiknya bobotnya antara sekdes dan kadus maupun kaur harus berbeda,"saran kades energik ini. (wan/ns)