Cegah KKN, DPMPTSP Terapkan Sistem Layanan Online
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto menerapkan sistem online untuk layanan pembuatan izin usaha.
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto menerapkan sistem online untuk layanan pembuatan izin usaha. Di antaranya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), surat izin praktik dokter, tanda daftar usaha pariwisata, serta izin penelitian.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muchtar mengatakan, inovasi tersebut dibuat untuk memutus mata rantai perizinan yang dianggap susah, serta untuk menghindari dan mencegah terjadinya praktik KKN.
“Pelayanan publik tersebut dapat langsung bisa diakses melalui internet oleh masyarakat maupun investor yang akan melakukan penanaman saham di Kabupaten Mojokerto. Inovasi ini dibuat guna mendukung sistem Online Single Submission (OSS) yang telah dilaksanakan secara regional,” kata Abdulloh Muchtar, Rabu (19/5).
Meski masih dalam tampilan format yang simpel, inovasi ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan perizinan berusaha di Kabupaten Mojokerto.
Menurutnya, pelayanan berbasis online akan memangkas waktu permohonan perizinan lebih singkat dan cepat. “Kami mempunyai misi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Baik perizinan atau non-perizinan secara profesional. Mengedepankan pemanfaatan sistem informasi untuk mempercepat pelayanan sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi," imbuhnya.(ris/rd)