Cegah Penyalahgunaan dan Penodaan Agama

Fungsi kejaksaan juga melakukan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

Cegah Penyalahgunaan dan Penodaan Agama
Kajari Nganjuk Nophy saat memimpin rakor bersama Tim Pakem Kabupaten Nganjuk. Bambang DDJ/ HARIAN BANGSA

Nganjuk, HARIAN BANGSA.net - Fungsi kejaksaan juga melakukan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Menghadapi hal itulah, Kejari Nganjuk menggela rapat koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem) tahun 2021 di Aula Kejaksaan Negeri Nganjuk. Rakor tersebut membahas beberapa isu aktual yang terjadi di Kabupaten Nganjuk dan sedang dalam upaya penyelesaian.

 Acara ini dihadiri Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth  dan Kasi Intelijen Dicky Andi Firmansyah beserta staf. Rakor ini juga dihadiri Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Nganjuk. Mereka terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Disparporabud, dan  FKUB.

Kajari Nganjuk Nophy mengatakan, tugas dari Tim Pakem itu menerima dan menganalisa laporan, dan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan. Kemudian, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan, atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. Selain itu, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.

“Bahwa rapat ini merupakan satu tugas dari Kejari Nganjuk dalam melakukan koordinasi dengan stake holder, dalam rangka mengupdate perkembangan situasi saat ini. Khususnya perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Nganjuk, guna mencegah adanya konflik baru di lingkungan masyarakat”, ucap Kajari Nophy, kepada Harian Bangsa, Kamis (17/6).

Dengan adanya pembinaan aliran kepercayaan secara rutin dan berkesinambungan, diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat dapat hidup berdampingan dengan baik. Sehingga gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antarsesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin.(bam/rd)