Curi Honda Beat, Warga Surabaya Divonis PN Mojokerto
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya memvonis terdakwa Budianto bin Musa'i (46), warga Banowati 109, RT 09 RW 03, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya
Mojokerto, HARIAN BANGSA.net - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto akhirnya memvonis terdakwa Budianto bin Musa'i (46), warga Banowati 109, RT 09 RW 03, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, dengan pidana penjara selama 1 tahun. Hukuman ini dikurangi masa tahanan.
Dalam sidang putusan pada Selasa (23/2), Majelis Hakim Ardiani membacakan putusannya setebal 5 halaman. Ardiani menyatakan, terdakwa Budianto bersalah telah melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 363 ayat (2) KUHP, tentang pencurian dan pemberatan.
“Sedangkan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol S 2640 NAC tahun pembuatan 2018, dikembalikan pada saksi korban Asrini alias Titin, warga Pungging, Kabupaten Mojokerto,” terang hakim.
Masih kata Ardiani, hal- hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah berterus terang mengakui perbuatannya. Selain itu, santun dalam persidangan. Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Supihan dari Kejari Kabupaten Mojokerto. Menurut Jaksa Supihan, terdakwa melakukan pencurian itu tidak sendirian, tetapi ia bersama rekannya bernama Wawan yang belum tertangkap.
“Modus operandinya dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T,” imbuh jaksa. Sedangkan rekannya bernama Wawan sebagai perusak gembok rantai yang mengikat motor.
Saat itu, motor diparkir korban di rumah kos Dusun Kecubuk, Desa Banjartunggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Kejadian pencurian dilakukan pada 21 Sepetmber2020 silam.(gus/rd)