Dapat Asimilasi, Kembali Berulah
Sidoarjo, HARIAN BANGSA - Bukannya berbuat baik usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sidoarjo karena program asimilasi dari pemerintah, Adji Bagus Hananto (23) kembali melakukan tindakan kriminal.
Warga Desa Ketegan RT 07 RW 02, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu kembali meringkuk di sel tahanan Polresta Sidoarjo karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo mengatakan, residivis kasus pencabulan dan divonis hukuman selama 8 tahun itu, berhasil ditangkap di pinggir jalan depan Stadiun Jenggolo Sidoarjo. "Kami tangkap saat menunggu temannya," katanya, Kamis (23/4).
Petugas pun melakukan penggeledahan dan mendapati satu paket sabu jenis pahe di saku tersangka. "Tersangka dan barang bukti sabu satu paket pahe kami amankan ke Mapolresta Sidoarjo," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang haram sebanyak satu paket pahe dari seseorang yang akrab di panggil Agung (DPO). Satu paket pahe itu diperoleh seharga Rp 300 ribu.
"Sewaktu di Taman, tersangka memesan sabu kepada Agung (DPO). Setelah menelpon, tersangka meminta orang lain yang kebetulan berada di ATM untuk mentransfer uang," katanya.
Setelah uang tertransfer, tersangka kembali menghubungi Agung dan disuruh mengambil sabu yang di ranjau di pinggir jalan Raya Perumahan Delta Sari, Waru. "Barangnya didapat dengan cara di ranjau," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat pasal 112 ayat (1), subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami kembangkan termasuk mencari keberadaan DPO," pungkasnya.(cat/rd)