Delapan Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan
Sebanyak 8 juta lebih batang rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo, Rabu (29/6).
Sidoarjo, HARIANBANGSA.net - Sebanyak 8 juta lebih batang rokok ilegal tanpa cukai dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo, Rabu (29/6). Selain rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo juga memusnahkan ratusan liter minuman keras tanpa izin edar.
Pemusnahan barang-barang ilegal itu dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng. Dia didampingi oleh perwakilan dari sejumlah instansi terkait seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.
"Barang bukti ini merupakan hasil penindakan kami sejak Agustus 2021 hingga Maret 2022. Nilai barang mencapai Rp 8,6 miliar. Sedangkan untuk kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPn HT," kata Agoeng.
Agoeng menambahkan, peredaran rokok ilegal itu saat ini terbilang unik. Sebelum masa pandemi, para oknum yang mengedarkan barang tanpa cukai tersebut selalu menggunakan jalur pengiriman darat.
"Nah, pas masa pandemi, kebanyakan mereka menggunakan jasa online shop. Uniknya lagi, saat mereka selesai produksi rokok katakanlah, dua karton, lokasinya langsung pindah. Jadi kami harus melakukan pemantauan dan penyelidikan baru kami gerebek," ujarnya.
Lebih jauh, Agoeng menyebutkan, saat ini sudah ada 5 tersangka yang telah diamankan pihaknya. Mereka semuanya berperan sebagai orang yang menjual rokok tanpa cukai tersebut. Mereka ditangkap saat dilakukan penggerebekan di rumah produksi rokok itu.
"Kami harapkan masyarakat bila mengetahui ada praktik produksi rokok ilegal di sekitar area tinggalnya segera melaporkan. Karena selain merugikan negara, rokok ilegal ini juga berbahaya. Sebab, kandungan nikotin dan tar-nya tanpa melalui uji laboratorium," pungkasnya. (cat/rd)