Dewan Berikan 16 Rekomendasi ke Walikota Mojokerto
Mojokerto, HARIAN BANGSA - Setelah melalui sejumlah kajian, DPRD Kota Mojokerto akhirnya mengeluarkan catatan berisi 16 rekomendasi kinerja walikota tahun anggaran 2019. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam sidang paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) walikota, Selasa (28/4) kemarin.
Rapat paripuna di ruang sidang DPRD itu sendiri dihadiri Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, Forkopimda serta OPD dan seluruh pimpinan serta anggota dewan setempat.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto mengatakan, DPRD Kota Mojokerto telah mengkaji dan memberikan rekomendasi terhadap LKPj walikota akhir tahun anggaran 2019.
"Ada sejumlah rekomendasi. Rekomendasi juga digunakan untuk penyusunan perda, peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah," terang Sunarto.
Menurutnya, salah satu tugas dan wewenang DPRD yakni meminta LKP walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah menyampaikan LKPj kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. P aling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima, DPRD harus melakukan pembahasan. Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Selain itu, untuk penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Sementara, juru bicara DPRD Kota Mojokerto, Riza Ibnu Yulianto menyampaikan, ada 16 rekomendasi yang disampaikan dalam catatan LKPj walikota, yakni tentang keamanan dan kenyamanan lingkungan Kota Mojokerto, program ketenagakerjaan, pertanahan, lingkungan hidup, kependudukan dan catatan sipil, pemerintahan, penanaman modal dan pelayanan satu pintu terpadu.
Kemudian, pengawasan, kepegawaian, infrasttuktur, keuangan, bidang pendidikan dan kebudayaan, bidang kesehatan, bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang sosial dan capaian indikator makro ekonomi. (ADV/yep/rd)