Dicekoki Miras, Pelajar SMP di Banyuwangi Digilir Enam Pemuda
Dalam aksinya, para pelaku ini mencekoki korban minuman keras (miras) terlebih dahulu hingga mabuk, lalu disetubuhi secara bergantian di dua TKP berbeda
BANYUWANGI, HB.net - Polisi menangkap enam orang pemuda lantaran memperkosa seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial M (14) secara bergiliran, di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Keenam pelaku tersebut adalah, AN (22), FS (16), MAS (15), RE (21), SP (22), dan VDP (20). Salah satu diantaranya adalah pacar korban.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, dalam aksinya, para pelaku ini mencekoki korban minuman keras (miras) terlebih dahulu hingga mabuk, lalu disetubuhi secara bergantian di dua TKP berbeda.
“Awalnya korban M diajak AN, pacar korban dan pelaku lainnya FS ke waduk Sidodadi Glenmore, pada Rabu (3/2) sekitar pukul 10.30 WIB. Lalu ditempat tersebut korban diberi minuman alkohol,” katanya saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat (5/2).
Tak berselang lama, pelaku MAS datang dan membawa minuman lainya yang kemudian dioplos. Setelah menghabiskan minuman alkohol yang dioplos tersebut, korban langsung mabuk dan tidak sadarkan diri. "Dalam kondisi mabuk tersebut, korban pertama kali disetubuhi AN, FS, dan MAS secara bergantian," jelasnya.
Tak sampai disitu, korban yang masih setengah sadar ini tidak langsung diantarkan pulang oleh para pelaku. Malahan diajak mampir di rumah pelaku lainya VDP di Desa Tulungrejo, Glenmore, sekitar pukul 16.00 WIB. "Sesampainya disana, korban dicekoki miras kembali hingga tak sadarkan diri, " terang Kombes Pol Arman.
Lalu korban ini dibawa ke sebuah kamar dan ditelanjangi. Kemudian korban disetubuhi kembali oleh AN. Bahkan, pacar korban ini menyuruh teman-teman lainya yang ada disana untuk ikut menyetubuhi kekasihnya tersebut.
"Sehingga RE, SP dan VDP ikut menyetubuhi korban secara bergiliran," imbuhnya. Setelah puas melampiaskan hawa nafsunya, korban yang masih tidak sadarkan diri ini diantarkan pulang oleh pelaku FS kerumahnya sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus ini terungkap, kata Arman, setelah keluaga korban curiga dengan kondisi korban. Kemudian setelah korban sadarkan diri, pengakuanya ini malah membuat keluarga korban terkejut atas peristiwa yang menimpanya. Lantaran tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke Polisi.
"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya enam orang pelaku dapat diamankan termasuk sang pacar korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Sub 76 E Jo Pasal 81 Sub 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (guh/diy)