Diduga Jual Tanah Ilegal, Dilaporkan ke Polda Jatim

Pemalsuan bukti otentik dan melakukan jual beli tanah kapling diduga dilakukan oleh CV Compok Indah Lestari yang beralamat di Jalan Protokol Tambak Pring No. 2, Asemrowo, Surabaya, akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.

Diduga Jual Tanah Ilegal, Dilaporkan ke Polda Jatim
Ahmad Fauzi, terlapor pemalsuan data otentik tanah menujukkan kepemilikan Petok D.

Surabaya, HARIANBANGSA.net - Pemalsuan bukti otentik dan melakukan jual beli tanah kapling diduga dilakukan oleh CV Compok Indah Lestari yang beralamat di Jalan Protokol Tambak Pring No. 2, Asemrowo, Surabaya, akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.

Selaku pemilik tanah kapling seluas 1,8  hektare, Agam Tirto Buwono (69), warga Jalan Sumbawa, Gubeng, Surabaya, melaporkan Ahmad Fauzi (56), warga Jalan Tambak Pring Dalam. Berdasarkan SHM yang telah  ditetapkan oleh BPN tahun 2016 dari persil No.15 di Jl. Tambak Pring Dalam yang dulunya adalah persil No. 36 secara sah dimiliki oleh Agam Tirto Buwono

Sedangkan pihak Ahmad Fauzi  mengklaim bahwa persil No. 15 adalah miliknya dengan berdasarkan Petok D yang dimiliki. Karena merasa adanya unsur pemalsuan surat surat tanah,  sehingga Sugijanto selaku kuasa hukum Agam Tirto Buwono melaporkan ke Polda Jatim.

Laporan dengan Nomor LP/B/134/II/2023/SPKT/POLDAJAWATIMUR, disebutkan bahwa pelapor Agam Tirto Buwono melaporkan Ahmad Fauzi selaku kuasa usaha CV. Compok Indah Lestari pada 23 Februari 2023. Sugijanto memberikan keterangan bahwa pihaknya telah melaporkan berdasarkan dari kekuatan kepemilikan surat surat tanah yang dimiliki.

“Adanya sebuah kantor bernama CV. Compok Indah Lestari telah memalsukan identitas tanah senilai Rp 9 miliar seluas  1,8 hektare. Dan saat ini telah dijual kepada 30 orang,” ujarnya, Minggu (17/12).

Sedangkan pihak terlapor Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya tidak merasa melakukan penyerobotan tanah atau melakukan pemalsuan data otentik tentang tanah persil No.15. “Kita tidak melakukan penyerobotan tanah itu. Kita juga mempunyai bukti otentik berupa surat Petok D, dan  jelas asal usul jual belinya,” ujar Ahmad Fauzi, Sabtu (16/12).

Saat ditanyakan tentang CV. Compok Indah Lestari yang diduga fiktif dan telah memalsukan otentik beberapa lahan kapling,  Ahmad Fauzi angkat bicara. “Kalau masalah kantor itu memang kami sudah tutup, dulu memang ada,” tambah Ahmad Fauzi.

Hingga pemberitaan diturunkan, untuk laporan polisi sejak Februari 2023 hingga saat ini pihak Polda Jatim telah melakukan pemanggilan kepeda Ahmad Fauzi sebanyak 2 kali. “Sebenarnya terlapor atau Ahmad Fauzi telah dipanggil oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebanyak 2 kali namun tidak datang,” tutup Sugijanto. (yan/rd)