Diduga Pungli, Kades Klampokan Diadukan ke Polres Situbondo

Pria berbadan tambun ini menjelaskan, aktivitas pungli tambang itu dilakukan sejak 2021 dengan besaran pungli bervariatif, mulai sebesar Rp 3000 hingga Rp 5000 per retnya.

Diduga Pungli, Kades Klampokan Diadukan ke Polres Situbondo
Ketua LPK Tapal Kuda, Deny Rico menunjukkan STTP dari Polres Situbondo.

Situbondo, HB.net - Kepala Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Situbondo diadukan ke Satreskrim Polres Situbondo, Senin (04/07/2022). Kades berinisial AA diadukan oleh Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Tapal Kuda, Deny Rico terkait dengan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha tambang galian C yang beroprasi di desanya.

"Kita melaporkan Kepala Desa Klampokan, oknum tersebut diduga telah melakukan pungli yang dilarang UU," kata Deny saat ditemui wartawan usai keluar dari ruang Pidkor Polres Situbondo. 

Ada sejumlah barang bukti yang diserahkan kepada Polisi terkait dengan dugaan pungli tersebut, diantaranya berupa kwitansi penerimaan sejumlah uang dari pengusaha tambang. Pria berbadan tambun ini menjelaskan, aktivitas pungli tambang itu dilakukan sejak 2021 dengan besaran pungli bervariatif, mulai sebesar Rp 3000 hingga Rp 5000 per retnya.

"Ini kita laporkan karena uang hasil pungli diambil oknum kades dan bukan digunakan untuk kepentingan desa dan masyarakat," terangnya

Untuk itu, Deny berharap Polres Situbondo serius menindak lanjuti aduannya, pasalnya ia menilai, oknum Kades Klampokan telah nyata melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Pungli ini termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas, jadi kami minta Polisi serius menangani laporan kami ini," pintanya. 

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Sutrisno membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Klampokan tersebut. "Tadi yang terima piket Reskrim dan surat pengadugan akan diserahkan ke Kapolres," kata Iptu Sutrisno.

Mantan Kasiwas Polres ini menjelaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, karena masih menunggu pentunjuk kapolres untuk dilakukan klarifikasi. "Tunggu saja apa pentunjuk bapak kapolres, wong surat pengaduannya kan belum diserahkan ke beliau," terangnya. (mur/diy)