Dikirim Lewat Jasa Kurir dan Mobil Pribadi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah DJBC di Jawa Timur kini melakukan pengawasan intenstif terhadap operasional pengiriman barang di sejumlah perusahaan jasa kurir.
Surabaya, HARIANBANGSA.net - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah DJBC di Jawa Timur kini melakukan pengawasan intenstif terhadap operasional pengiriman barang di sejumlah perusahaan jasa kurir. Pasalnya, sejumlah perusahaan jasa kurir diketahui masih menjadi sarana distribusi rokok ilegal asal Jawa Timur ke berbagai daerah.
Di antaranya penemuan 31 koli rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dari sebuah perusahaan jasa ekspedisi KIB Cepat Kalimas, Jalan Kalimas Barat No. 27, Pabean Cantikan Surabaya, akhir Juli 2024.
Dalam pemeriksaan, rokok ilegal ini berasal dari Pamekasan, Madura. Rencananya, rokok ilegal ini hendak dikirim ke Purwakarta dan Cikampek, Jawa Barat. Namun 672 ribu batang rokok ilegal itu berhasil diamankan, sehingga potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp 643.251.840 dari nilai barang Rp 927.360.000.
Menurut Kepala Satpol PP Jatim Andik Fadjar Tjahjono, perusahaan jasa kurir atau ekspedisi masih menjadi primadona pendistribusian rokok haram ini, karena dapat dilakukan dalam jumlah besar dan waktu yang cepat. ‘’Kami terus-menerus melakukan penggalian informasi sekaligus menerima informasi dari masyarakat untuk melakukan operasi bersama petugas Bea dan Cukai,’’ kata Andik, beberapa waktu lalu.
Ia mengakui bahwa kegiatan operasi gabungan dengan sasaran perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir barang pada periode Juli dan Agustus 2024 lebih ditingkatkan. Sejumlah tim dikerahkan secara bergantian untuk memperkecil peluang pengiriman barang kena cukai, terutama rokok illegal dari Jawa Timur.
Pada tanggal 9-12 Juli 2024, pihaknya melakukan pemeriksaan isi barang di gudang perusahaan jasa kurir J&T Juwet Utara, Kecamatan Porong, Sidoarjo, perusahaan jasa ekspedisi AST Putra Sulthon di Sidoarjo, dengan menemukan 288.000 batang rokok ilegal senilai Rp 397.440.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 257.679.361.
Sedangkan pada tanggal 7-10 Agustus 2024 mendapati 292.000 batang rokok ilegal senilai Rp 402.960.000 dengan potensi kerugian negara Rp 279.682.000 dan pada razia tanggal 14-17 Agustus 2024, mendatangi J&T Cargo di Jalan R.A Basuni Mojokerto, Kedungcowek Surabaya, dan Jalan Mojo Kidul Gubeng Surabaya, dengan hasil barang sitaan sebanyak 272.000 batang rokok ilegal, senilai Rp 375.360.000, dengan potensi kerugian negara Rp 260.363.840.
Selanjutnya pada tanggal 19-22 Agustus 2024, petugas gabungan menyita 44.000 batang senilai Rp 60.720.000 dengan potensi kerugian negara Rp 32.912.000 dan pada tanggal 22-25 Agustus 2024 di perusahaan ekspedisi J&T Express di Jalan Kedinding II Kedung Cowek, Surabaya dan Pasar Besar Jalan Raya Pantura, serta Jalan Brawijaya, Kabupaten Mojokerto menemukan 122.800 batang rokok senilai 169.464.000, dengan poteni kerugian bagi negara sebesar Rp 117.546.616.
Sementara, pada tanggal 28-31 Agustsus 2024, operasi gabungan mendatangi Si Cepat Ekspress di Jalan Ki Ageng Gribing No. B 39 Madyopuro Kota Malang, dan di Turen, serta Pakisaji Kabupaten Malang menemukan 65.400 batang rokok illegal senilai Rp 90.490.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 48.922.800.
Operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal juga melakukan pengawasan terhadap lalu lintas truk atau mobil pribadi yang melintas di jalan raya, karena juga sering digunakan sebagai kendaraan pengangkut rokok illegal.
Kasatpol PP Jatim mengakui modus perdagangan rokok ilegal terus berkembang, sehingga pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif untuk memberikan informasi perdagangan rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.(ADV/rd)