Dirazia, Marah, Pemilik Warkop Serang Satgas Covid, Polisi Periksa 10 Saksi
"Sudah kita tangani atas laporan penyerangan personil Satpol-PP,"ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Selasa (2/2/2021).
Tuban, HB.net - Jajaran Satreskrim Polres Tuban terus mendalami aksi penyerangan terhadap petugas saat melakukan operasi yustisi beberapa waktu lalu. Tindakan melanggar hukum itu dilakukan Tatak, salah satu pemilik warung kopi (warkop) di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban kepada personil Satgas Covid-19.
Sebanyak 10 saksi dan pelaku penyerangan telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tuban.
"Sudah kita tangani atas laporan penyerangan personil Satpol-PP,"ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Selasa (2/2/2021).
Lebih lanjut dia menjelaskan, telah dilakukan pemanggilan terhadap pelaku dan beberapa orang saksi yang saat itu ada di lokasi untuk dimintai keterangan. Kalau dinilai telah memenuhi unsur pidananya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Pelaku dan 10 saksi kita periksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolres Tuban membenarkan, jika pelaku merupakan anak seorang purnawirawan polri. Namun begitu, prosedur hukum tetap berjalan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku jika terbukti melanggar undang-undang.
Dia menyayangkan aksi pemilik warkop yang menyerang petugas saat melakukan Operasi Yustisi. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menghargai petugas yang sedang melaksanakan tugas mendisiplinkan masyarakat.
"Kami imbau masyarakat menghargai petugas yang melaksanakan tugas dan yakinkan bahwa ini semua untuk kepentingan masyarakat," tutupnya. (wan/ns)