Dishub Kota Pasuruan Ingatkan Pemilik Kendaraan Angkutan Orang dan Barang, Ajukan Kir Setiap 6 Bulan, Supaya Kendaraan Laik Jalan
Kepala UPT Kir Dishub Kota Pasuruan, Sudjon, menyampaikan selain kelengkapan alat elektrical untuk uji kir, Dishub Kota Pasuruan juga melengkapi 6 tenaga teknis bersertifikasi dan sertifikat berlaku 2 tahun.
Pasuruan, HB.net - Dinas Perhubungan Kota Pasuruan bagian UPT Kir mengingatkan pemilik mobil kendaraan angkut orang taksi dan barang harus rutin setiap 6 bulan ke Dishub Kota Pasuruan untuk uji kir supaya kendaraannya laik jalan.
Kepala UPT Kir Dishub Kota Pasuruan, Sudjon, menyampaikan selain kelengkapan alat elektrical untuk uji kir, Dishub Kota Pasuruan juga melengkapi 6 tenaga teknis bersertifikasi dan sertifikat berlaku 2 tahun. Rekrutmen tenaga teknis PKB (Penguji Kendaraan Bermotor) 3 cewek dan 3 cowok S 1 dan lulus uji kompetensi sesuai bidang penguji kir kendaraan bermotor.
"Alhamdulillah, ditempat saya sudah ada tenaga penguji dijenjang paling tinggi. Sehingga sudah memenuhi persyaratan sebagai tenaga teknis Penguji. Saat ini kantor Dishub Kota Pasuruan sudah terakreditasi B," ujar Sudjono.
Sudjono menambahkan, akreditasi B kantor Dishub Kota Pasuruan harus ditunjang kriteria memiliki kantor sendiri. Sekarang masih dipinjami Pemprov jatim. Pengajuan hibah, namun disetujui pinjam pakek.
"Pak Kadishub sudah mengusulkan hibah ke Pemprov jatim. Namun masih disetujui pinjam pakek. Bahkan. Pak Kadis sudah mengahadap Walikota mengusulkan memiliki gedung sendiri, secepatnya," terang Sudjono.
Kepala UPT Kir, Sudjono cek alat Kir PKB.
Menginjak ke tahapan pengujian kir persyaratan, buku kir, STNK dan KTP pemilik kendaraan. Jika tidak bisa datang harus ada surat kuasa bermaterai dan penerima kuasa mencantumkan KTP. Setelah lengkap data dimasukkan aplikasi. Terobosan dengan sistes pembayaran non tunai pemilik kendaraan sangat antusias. Misalnya, sopir saat kir pakai HP jadul, cukup kirim barkot ke pemilik mobil. Kemudian, pembayaran dilakukan non tunai, M-Banking, Aman. Sekarang Pedandaftaran melalului SIM- PKB ( Sistem Informasi Managemen Pengujian Kendaraan Bermotor ) yang menerbitkan Kementrian Perbuhubungan.
Setelah persyaratan lengkap, dilakukan uji dimensi untuk mengetahui Smart Card kesesuaian data kendaraan bermotor. Sistem yang diterapkan dishub kota Pasuruan untuk menghindar pemalsuan data, buku kir. Setelah dimensi, dilakukakan langkah teknis, pengecekan lampu lampu, lampu reteng, viper - kipas kaca. Berikut, pengecekan emisi, jika melebihi 40%, tidak lolos, tidak ramah lingkungan.
Enam Tenaga Teknis, 3 cewek dan 3 cowok Bersertifikasi usai kir mobil kontener.
Berikutnya menginjak tenaga teknis masuk lorong cek komponen cek aus tidaknya, terot, kokel, buljoen. Lanjut, pemeriksaan kondisi selang, radiator oli bocor tidaknya dan terpenting kir Rem. Lalu, petugas kir akan memberi print out hasil uji kir, jika ada hasil yang tidak sesuai tidak lolos uji kir. Harus mengulang, Kendaraan tidak layak jalan di jalan raya membahayakan pengguna jalan lainnya dan keselamatan pengemudi.
"Untuk itulah, beberapa jenis kendaran diharuskan melakukan KIR," jelasnya.(ard/ns)